Demokrat soal Jabatan Presiden 3 Periode: Indonesia Punya Pengalaman Tak Indah

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris BAPPILU DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani.
 Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris BAPPILU DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani. Foto: Dok. Pribadi

Wacana soal masa jabatan presiden jadi 3 periode kembali mencuat. Penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode muncul di tengah wacana amandemen UUD 1945. Terlebih, setelah Amien Rais mengungkapkan kegelisahannya terkait masa depan demokrasi Indonesia. Salah satunya terkait kemungkinan Presiden Jokowi kembali dipilih untuk periode ketiganya, ketika masa jabatannya habis pada 2024 mendatang.

Partai Demokrat menanggapi wacana itu. Menurut Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode telah diatur dalam amandemen UUD 45.

"Sebagai amanah reformasi untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan. Masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut," kata Kamhar dalam keterangannya, Minggu (14/3).

kumparan post embed

Kamhar mengatakan bahaya dari jabatan 3 periode ini telah diingatkan Lord Acton “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak.

"Indonesia punya pengalaman sejarah yang tak indah tuk dikenang akibat tak adanya batas masa jabatan presiden ini. Amandemen pembatasan masa jabatan ini sebagai respons agar pengalaman Orde Lama (ORLA) dan Orde Baru (ORBA) tak kembali terulang dalam perjalanan sejarah bangsa ini," kata dia. "Keduanya terjebak pada jebakan kekuasaan yang ingin terus menerus berkuasa seumur hidup, akhirnya dikoreksi oleh gerakan mahasiswa. Terlalu mahal biaya sosial, ekonomi dan politik yang mesti ditanggung sebagai akibat," lanjut Kamhar.

Karena itu, kata Kamhar, Demokrat berpandangan tak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD 45, apalagi jika hanya untuk mengubah batas masa jabatan presiden.

"Lagi pula tak ada alasan objektif sebagai pertimbangan strategis yang menjadi capaian prestasi luar biasa pemerintahan ini baik itu di bidang ekonomi, politik dan hukum sebagai dispensasi. Biasa saja, malah di bidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan," kata dia.

Lebih lanjut Kamhar mengatakan wacana seperti ini pernah mengemuka pada periode kedua masa jabatan Presiden SBY. Namun SBY mampu menghindarkan diri dari jebakan kekuasaan ini.

"Kekuasaan itu cenderung menggoda, karenanya dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalankan dan memposisikan kekuasaan agar terhindar dari jebakan kekuasaan," kata dia.

***

Saksikan video menarik berikut ini: