Demokrat Tolak Keras Pembahasan Perppu Cipta Kerja di DPR: Khianati Konstitusi

14 Februari 2023 22:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Benny K Harman. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Benny K Harman. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan fraksinya menolak keras persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan UU Cipta Kerja jelas dinyatakan cacat formil oleh MK, sehingga tak masuk akal apabila Perppu Cipta Kerja disetujui.
"Kami tetap konsisten dalam menyikapi UU Cipta Kerja ini. UU-nya saja dulu kami tolak, apalagi Perppu. Tidak mungkin UU-nya ditolak, Perppu yang lebih dahsyat lagi kita setujui," kata Benny saat rapat kerja bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziah membahas Perppu Ciptaker di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2).
Benny berharap DPR bisa lebih dulu membahas perbaikan UU Cipta Kerja sesuai perintah MK. Namun ia kecewa karena pemerintah justru mengeluarkan Perppu.
"Ikutlah konstitusi, hargailah konstitusi, hargailah MK. Saya sangat yakin kalau apa yang diperintahkan MK dilaksanakan oleh pemerintah. Yakinlah mungkin apa yang disampaikan oleh pemerintah sudah bisa kita atasi, dan apa yang menjadi tujuan pembentukan UU, Perppu UU Cipta Kerja ini akan selesai juga," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Benny pun meminta semua mayoritas parpol pendukung pemerintah di DPR mempertimbangkan penolakan Fraksi Demokrat itu.
"Mungkin Bapak Menko, Bapak Presiden merasa 'ya sudahlah toh teman-teman di DPR sudah 'di bawah kendali', mungkin saja," ungkap Benny.
"Tapi kan konstitusi kita tidak demikian Pak Ketua, kami kan ada juga, kecil memang kami [oposisi], tetapi tolonglah juga, bukan soal kami, tapi konstitusi. Perintah MK simpel kok, bahaslah UU ini dengan melibatkan partisipasi publik dan sebagainya, nggak begitu sulit juga," pungkasnya.