news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Denda-Tunggakan Pajak Kendaraan di Jabar Dihapus Jelang Lebaran

19 Maret 2025 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, di wilayah Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan dan denda kendaraan sejak tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan waktu.
“Yang tunggakannya 2024 ke belakang, berapa puluh tahun pun nunggak tidak usah dibayar. Kami maafkan, kami hapuskan,” kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangannya, Rabu (19/3).
Namun begitu, Dedi meminta masyarakat Jawa Barat untuk segera memperpanjang surat kendaraannya setidaknya setelah Hari Raya Idul Fitri. Meski, kesempatan buat memperpanjang ini telah dapat dilakukan mulai besok atau Kamis 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
“Tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar dia.
Dedi mengatakan, pajak kendaraan punya peran penting dalam urusan pembangunan infrastruktur, tak terkecuali perbaikan jalan. Maka, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di jalan-jalan kota, kabupaten, atau jalan provinsi.
ADVERTISEMENT
"Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” katanya.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menyebut tujuan kebijakan ini guna meningkatkan kepatuhan masyarakat. Selain itu, langkah ini diharapkan bisa menertibkan data kepemilikan kendaraan di Jawa Barat.
"Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Dedi Taufik.
Dedi menyebut masyarakat Jawa Barat bisa mengurusnya lewat sejumlah layanan yang telah disediakan pemerintah. Mulai dari yang berbasis digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga. Warga bisa juga memanfaatkan layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, hingga BUMDes.
ADVERTISEMENT