Denden Imadudin Juga Ditangkap Terkait Judi Online Komdigi

25 November 2024 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denden Imadudin berbaju tahanan di Polda Metro Jaya.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denden Imadudin berbaju tahanan di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang jadi tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
ADVERTISEMENT
Salah satu tersangka yang diamankan yakni Denden Imadudin.
Saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Denden turut dihadirkan bersama staf ahli Komdigi Adi Kismanto atau AK dan Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang.
Tampang para tersangka terkait kasus judi online Komdigi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Tampak Denden berbaju tahanan Polda Metro Jaya berdiri dengan kepala menunduk. Tangannya diborgol.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konfrensi pers, menyebut nama Denden dengan inisial DI.
"Sembilan orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Denden Imadudin berbaju tahanan di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dari penelusuran kumparan, Denden menjabat sebagai Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika saat ini berganti nama jadi Komdigi. Jabatannya setara PNS golongan IV/e.
ADVERTISEMENT
Orang tua Denden juga aktif di dunia politik dan menjabat Anggota DPRD di Sumedang.
Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.