Denny Indrayana-MK Berdamai, Laporan di Kongres Advokat Indonesia Tak Berlanjut

4 Desember 2023 16:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
ADVERTISEMENT
Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana soal MK akan memutuskan sistem Pemilu legislatif diubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Denny yang disampaikan melalui platform X (dulu bernama Twitter) itu sempat viral dan berujung pelaporan Denny oleh Mahkamah Konstitusi ke lembaga advokatnya, Kongres Advokat Indonesia.
Laporan itu akhirnya berujung damai. Nama baik Denny Indrayana selaku teradu dipulihkan sepenuhnya.
Hari ini berdasarkan Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang kembali menggelar sidang perkara Nomor: 01/DK.JKT/VIII/2023 dengan agenda pembacaan putusan perdamaian.
Para pihak dalam hal ini, MK yang diwakili oleh 9 hakim konstitusi selaku pengadu, dan Denny Indrayana selaku teradu sepakat mengakhiri perkara secara damai.
Kedua belah pihak sepakat saling menjaga kehormatan, kewibawaan, dan marwah lembaga peradilan, termasuk profesi masing-masing selaku penegak hukum. Kedua pihak juga berjanji terus memperjuangkan negara hukum yang demokratis berlandaskan Undang-Undang Dasar NRI 1945.
ADVERTISEMENT
"Pada persidangan sebelumnya tanggal 23 Oktober 2023, para pihak sepakat untuk menempuh upaya perdamaian dengan menunjuk Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai mediator," tulis pernyataan resmi Denny Indrayana pada Senin (4/12).
"Akhirnya, pada hari ini (04/12/2023), penyelesaian sengketa melalui perdamaian tersebut resmi diputus dan dibacakan oleh Majelis Kehormatan Daerah Tingkat Pertama. Adapun penandatanganan perjanjian perdamaian, dilakukan sebelumnya oleh kedua belah pihak pada Senin, 6 November 2023," tambah dia.
Meski saat ini kedua belah pihak telah berdamai, Denny Indrayana memastikan dirinya akan terus konsisten melakukan kontrol terhadap lembaga peradilan konstitusi, Mahkamah Konstitusi, ataupun lembaga peradilan lainnya.
“Saya akan terus melakukan langkah-langkah advokasi publik, khususnya karena negara hukum kita sedang tidak baik-baik saja," kata Denny Indrayana.
Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 ini memaparkan, ada tiga langkah advokasi yang telah dan akan mereka lakukan.
ADVERTISEMENT
Berikut daftarnya:
"Akhirnya, dengan selesainya persoalan laporan etika tersebut, selayaknya nama baik terlapor Denny Indrayana dipulihkan, dan posisinya selaku Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia dikembalikan sebagaimana adanya," tutup Integrity Law.
ADVERTISEMENT