Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Densus 88: Jamaah Islamiyah, Organisasi Terlarang Sesuai Putusan Pengadilan
17 November 2021 18:59 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Densus 88 terus melakukan penangkapan terhadap anggota Jamaah Islamiyah (JI) di berbagai daerah. Bahkan mereka turut menangkap petinggi JI, Ustaz Farid Okbah, Anung Al-Hamat hingga Ahmad Zain An-Najah.
ADVERTISEMENT
Kabagops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, JI merupakan organisasi terlarang sehingga orang terlibat dan bergabung merupakan pelanggaran hukum.
“Di mana kita ketahui kelompok JI adalah kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan di negara republik Indonesia,” kata Aswin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Aswin menyebut, JI tak hanya dilarang di Indonesia tapi juga di luar negeri. Hal itu berdasarkan putusan sidang PBB.
“Dan secara internasional kelompok JI ini telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang dinyatakan dalam resolusi PBB nomor 1267 tahun 2008 kalau tidak salah,” ujar Aswin.
Aswin menegaskan, penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam JI tak mengenal status sosial hingga pekerjaan. Untuk itu, publik diminta tak menganggap hal itu sebagai kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
“Jadi yang harus digarisbawahi adalah bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya, jadi adalah keterlibatan dalam kelompok yang sudah dinyatakan sebagai kelompok teror,” ungkapnya.