Densus 88 Jerat Farid Okbah dkk Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

19 November 2021 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Farid Okbah. Foto: Youtube/SalingSapa TV
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Farid Okbah. Foto: Youtube/SalingSapa TV
ADVERTISEMENT
Densus 88 telah menetapkan Ustaz Farid Okbah, Anung Al-Hamat dan Ahmad Zain An-Najah sebagai tersangka kasus terorisme. Ketiganya diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang terorisme dan UU Khusus Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pendanaan Terorisme.
“Dikenakan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Terorisme Tentang Amal Zakat, akan disangkakan UU khusus Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pendanaan Terorisme,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11).
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Antara/HO/Polri
Ahmad menyebut, bila dilihat ancaman hukuman penjara terhadap ketiganya, mereka dapat menjalani masa hukuman selama 15 tahun.
Namun, hal itu masih perlu dikaji lebih mendalam oleh penyidik karena ketiganya terlibat aktivitas terorisme dan pendanaan terorisme.
“Kalau berdasarkan pendanaan teroris 15 tahun penjara. Itu kita masih mendalami yang jelas terlibat pendanaan, jadi Densus menerapkan 2 aktivitas dan pendanaan,” ujar Ahmad.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan selama 14 hari ke depan. Sehingga keluarga maupun pengacara belum dapat menemui sesuai keputusan penyidik.
“Densus 88 sampai 14 hari sesuai UU Terorisme Pasal 28 Ayat 1 memiliki waktu 14 hari pendalaman,” ungkapnya.