Densus 88 Kini Tangani Penuh Kasus Siti Elina yang Coba Terobos Istana Merdeka

28 Oktober 2022 11:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siti Elina, wanita yang hendak terobos Istana Presiden. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Siti Elina, wanita yang hendak terobos Istana Presiden. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi masih terus mengusut kasus Siti Elina, wanita bersenjata api yang mencoba menerobos Istana Presiden, Jakarta Pusat. Kini, kasus tersebut sepenuhnya ditangani Densus 88 Antiteror Polri.
ADVERTISEMENT
"Penanganan kasus upaya penyerangan di Istana Presiden yang terjadi pada Selasa 25 Oktober 2022 lalu saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/10).
Ramadhan menjelaskan, saat ini Densus 88 masih terus memintai keterangan dari Lina secara intensif. Hal tersebut dilakukan guna menggali motif dan keterlibatannya dalam kelompok terorisme.
Barang bukti kasus Siti Elina, wanita bersenpi yang terobos Istana Merdeka. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Hanya saja, kata dia, Lina masih tak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
"Proses pemeriksaan masih terus berjalan. Namun hingga saat ini yang bersangkutan, Saudari SE masih diam dan belum kooperatif," katanya.
Siti Elina kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan polisi, ia mengaku nekat mengambil pistol milik pamannya yang merupakan anggota TNI dan menerobos Istana Merdeka karena mendapatkan mimpi tentang akhirat.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan tiba di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Saat ini memang semua keterangan yang diberikan yang bersangkutan itu seperti mendapat mimpi atau wangsit, yang bersangkutan mimpi masuk surga, masuk neraka, seperti itu sehingga sampai kesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," kata Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
Namun, alasan Siti tersebut masih perlu dipastikan kembali. Aswin mengatakan pihaknya masih akan mendalami motif Siti membawa pistol ke Istana Merdeka.
Atas perbuatannya, Lina dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHP.