Depok Perpanjang PSBB Proporsional hingga 27 Oktober

1 Oktober 2020 21:06 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, yang mengarah ke Jakarta pada hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (17/4). Foto: Antara/A Rauf Andar Adipati
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, yang mengarah ke Jakarta pada hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (17/4). Foto: Antara/A Rauf Andar Adipati
ADVERTISEMENT
Kota Depok menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional demi menekan penularan COVID-19. PSBB proporsional itu berlaku mulai 30 September hingga 27 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan penerapan PSBB itu sudah sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.575-Hukum/2020 tentang Perpanjangan Keenam PSBB secara Proposional di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek)," kata Dadang, Kamis (1/10).
PSBB proporsional itu diterapkan dalam skala mikro, sesuai level kelas di masing-masing daerah kabupaten/kota. PSBB juga dapat diperpanjang apabila masih terjadi penyebaran COVID-19.
Dadang mengatakan, berdasarkan status Kota Depok per 28 Oktober 2020, wilayah Bodetabek kembali masuk dalam risiko tinggi atau zona merah. Maka dari itu, PSBB proporsional diperpanjang agar penularan virus corona dapat ditekan.
"Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pemkot Depok juga mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang. Mereka juga terus menegakkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19 dan memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.