Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK Hadiri Sidang Praperadilan Hasto

5 Februari 2025 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan (bermasker putih), memantau langsung sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan (bermasker putih), memantau langsung sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
Hasto menggugat status tersangkanya usai dijerat oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Pantauan kumparan di lokasi, tampak dua pejabat struktural KPK ikut hadir dan memantau langsung sidang praperadilan Hasto tersebut.
Mereka adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan serta Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Rudi tampak mengenakan batik berwarna abu-abu dan bermasker putih. Rudi terlihat duduk di sisi kiri bagian belakang kursi pengunjung sidang. Ia juga tampak mendengarkan secara saksama jalannya persidangan praperadilan tersebut.
Sementara itu, Asep tampak hadir memantau persidangan dengan mengenakan kemeja berwarna putih.
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy jelang sidang praperadilan melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Adapun jelang persidangan perdana itu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya tidak berdasarkan cukup bukti dan terkesan terburu-buru.
ADVERTISEMENT
"Tentunya kami melihat bahwa bukti yang diajukan ini terburu-buru atau boleh kami sampaikan bahwa ini [penetapan tersangka] tidak cukup bukti," kata dia kepada wartawan jelang persidangan, Rabu (5/2).
"Kami berharap bahwa di pengadilan ini kami bisa menguji segala sesuatunya, bukti-bukti dan kami berharap bahwa dengan proses persidangan yang dengan asas fast trial, yaitu murah, sederhana, dan cepat sehingga kami bisa mendapatkan kepastian hukum untuk klien kami," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa penyidik lembaga antirasuah telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam menjerat Hasto sebagai tersangka.
"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup," ucap Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
Tessa pun berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan nantinya dapat memutus perkara tersebut secara objektif.