Deputi Penindakan KPK Sambut Saksi di Lobi, ICW Soroti Perlakuan Khusus

8 Desember 2020 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/12).  Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto, menyambut langsung kehadiran Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, di lobi Gedung KPK. Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Agung merupakan saksi yang akan diperiksa pada Selasa (8/12) ini.
ADVERTISEMENT
Ia akan bersaksi untuk kasus dugaan suap proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Kasus tersebut turut menjerat eks anggota BPK, Rizal Djalil.
Penyambutan secara langsung Agung oleh Karyoto ini dikritik Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, apa yang dilakukan oleh Karyoto sebagai bentuk tindakan yang memalukan.
"Tindakan Deputi Penindakan, Karyoto, tatkala menyambut kedatangan Agung Firman Sampurna yang akan diperiksa sebagai saksi dalam sebuah perkara adalah tindakan memalukan dan terkesan memberikan perlakuan khusus," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (8/12).
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kedua kiri) disambut Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan) setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
"Sebab, pada saksi-saksi lainnya perlakuan tersebut tidak pernah ditunjukkan oleh Karyoto. Tindakan Karyoto tersebut dapat dibenarkan jika Agung Firman sedang menghadiri sebuah acara di KPK. Namun, kehadiran yang bersangkutan guna memberikan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Kurnia mempertanyakan maksud dari penyambutan khusus Karyoto terhadap Agung itu. Ia pun mengaitkan apa yang dilakukan Karyoto sama seperti yang pernah dilakukan oleh Komjen Firli Bahuri saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
"Sebelumnya praktik serupa pernah dilakukan oleh mantan Deputi Penindakan, Firli Bahuri, pada 8 Agustus 2018. Kala itu Firli menjemput langsung saksi Bahrullah Akbar, Wakil Ketua BPK, didampingi oleh Kabag Pengamanan dan menggunakan lift khusus di KPK," ujarnya.
"Akibat tindakan tersebut, Firli dijatuhi sanksi etik oleh Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat," sambungnya.
Atas adanya kasus macam itu, Kurnia merekomendasikan kepada Pimpinan dan juga Dewan Pengawas KPK untuk bisa menegur, bahkan menjatuhkan sanksi terhadap Karyoto.
"ICW merekomendasikan kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas untuk segera menegur, mengevaluasi, dan menjatuhkan sanksi terhadap Deputi Penindakan atas tindakannya tersebut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terkait kedatangan Agung, ia diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Leonardo diduga sebagai penyuap Rizal Djalil. Leonardo dan Rizal telah berstatus tersangka.
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Rizal dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar SGD 100 ribu atau senilai Rp 1,02 miliar dari Leonardo. Suap itu merupakan realisasi dari janji Rp 1,3 miliar yang diutarakan Leonardo ke Rizal.
Suap itu diberikan lantaran Rizal diduga membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.
Setelah menyandang status tersangka sejak akhir September 2019, keduanya akhirnya ditahan KPK pada 3 Desember.