Deret Vonis Suap Hakim CPO dan Perintangan Perkara: 3 Bersalah, 3 Bebas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) M Syafei mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) M Syafei mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa kasus dugaan suap kepada majelis hakim kasus CPO serta perintangan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dua di antara terdakwa yang dinyatakan bersalah adalah advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Mereka terbukti bersalah menyuap hakim untuk memvonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO).

Vonis dibacakan pada Selasa (3/3) hingga Rabu dini hari (4/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis Hakim yang diketuai Efendi. dengan Hakim Anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.

"Menyatakan terdakwa Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan TPPU," kata Ketua Majelis Hakim, Efendi, membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.

Dua terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Tak hanya itu, Marcella juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 16,25 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam sidang yang sama, hakim juga membacakan putusan terhadap terdakwa lainnya. Berikut rinciannya:

  • Ariyanto Bakri: 16 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara, dan uang pengganti Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun penjara;

  • Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei: 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara.

Mereka terbukti bersekongkol untuk menyuap hakim sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp 40 miliar. Suap tersebut diberikan agar ketiga korporasi itu divonis lepas dalam kasus korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO).

Pemberian tersebut dilakukan oleh Marcella dkk melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat bernama Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Melalui keduanya, uang diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi CPO. Hakim yang menerima suap itu yakni: Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom.

Tuntutan 15 Tahun Syafei 'Unfair Trial'

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) M Syafei (kiri) memasuki ruangan sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Dalam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Syafei, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim. Hakim menilai tuntutan 15 tahun penjara terhadap Syafei merupakan bentuk unfair trial.

"Maka tuntutan yang diterima terdakwa M Syafei yaitu dituntut dengan pidana pokok selama 15 tahun penjara adalah bagian dari unfair trial, peradilan yang tidak adil," ungkap hakim anggota, Andi Saputra.

Dalam perkara suap itu, hakim menilai, Syafei hanya merupakan pegawai dari salah satu korporasi yang terjerat dalam korupsi CPO. Dia dinilai tak memiliki kepentingan dengan adanya vonis lepas tersebut.

Menurut hakim, seharusnya Kejaksaan Agung turut mengusut keterlibatan beneficial owner dari para perusahaan tersebut.

"Maka sudah selayaknya penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara ini dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipal atau beneficial owner dari perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group terkait perkara penyuapan," jelasnya.

Tiga Terdakwa Divonis Bebas

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Junaedi Saibih berpelukan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

Ada tiga terdakwa yang divonis bebas oleh Hakim dalam perkara perintangan perkara. Mereka dinilai tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Ketiga terdakwa itu, yakni:

  • Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar;

  • Advokat, Junaidi Saibih; dan

  • Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki.

Majelis hakim menilai JPU gagal membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan pikiran antara Junaedi dan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Menyatakan terdakwa Junaedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum," ucap hakim.

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Junaedi Saibih bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

Dalam pertimbangannya untuk terdakwa Junaedi Saibih, hakim berpendapat, tak ada perkara yang telah terintangi. Sebab, seluruh perkara yang disebut dirintangi bisa tetap bergulir proses hukumnya.

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Tian Bahtiar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

Kemudian, untuk Tian Bahtiar, hakim menilai pemberitaan negatif yang diterbitkan terkait penanganan perkara di Kejagung hanya timbul karena perbedaan persepsi. Apa yang diberitakan tersebut juga bukanlah sebuah berita bohong (hoaks).

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Adhiya Muzakki bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

Lalu, pertimbangan dijatuhkannya vonis bebas terhadap Adhiya karena hakim menilai perbuatannya tak masuk dalam perkara korupsi. Hakim mengatakan, jika perbuatan Adhiya yang mengerahkan buzzer ingin dipersoalkan, maka akan lebih tepat jika melalui pidana umum.