Deretan Pasal yang Menjerat Habib Rizieq

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
Habib Rizieq Syihab melambaikan tangan setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Aditya Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab melambaikan tangan setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Aditya Noviansyah/kumparan

Habib Rizieq Syihab segera disidang terkait kasus kerumunan hingga kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 16 Maret 2021.

Habib Rizieq sendiri terseret tiga dakwaan. Ketiganya yakni kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Mega Mendung; dan kasus tes swab di RS UMMI Bogor.

Berikut deretan pasal yang akan didakwakan kepada Habib Rizieq terkait dengan kasus-kasus tersebut:

Kasus Kerumunan Petamburan

Dakwaan:

-Kesatu: Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

-Kedua: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

-Ketiga: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

-Keempat: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

-Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Kasus Kerumunan di Megamendung

Dakwaan

-Kesatu: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau

-Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau

-Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP

Kasus tes swab di RS UMMI Bogor

Dakwaan

-Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

-Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

-Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP