Deretan Pelanggaran Abdul Malik, Penodong Pistol Ber-Lamborghini

27 Desember 2019 6:19 WIB
comment
38
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penodongan senjata kepada bocah dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penodongan senjata kepada bocah dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Abdul Malik, seorang pengusaha properti asal Pejaten, Jakarta Selatan, harus berurusan dengan empat kasus hukum. Mulai dari penembakan dan penodongan senjata api, penggunaan STNK dengan nama palsu, kepemilikan narkotika, hingga kepemilikan hewan langka.
ADVERTISEMENT
Rentetan kasus itu bermula dari insiden penembakan dan penodongan senjata api yang ia lakukan di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12). Ketika itu, Abdul Malik yang berada dalam pengaruh ganja sedang mengendarai mobil Lamborghini berwarna oranye.
Abdul tersulut emosinya ketika ada dua anak SMA yang bercanda dan mengatakan mobil mewah itu merupakan 'mobil bos'. Tanpa sebab yang jelas, Abdul langsung menembakkan senjata ke arah udara beberapa kali lalu menodongkan pistol ke arah dua bocah itu. Abdul juga memaki-maki mereka dengan kata-kata kasar sebelum dua bocah itu melarikan diri.
Lamborghini yang dipakai saat pria todong bocah di Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Salah satu anak SMA yang menjadi korban bernama Aiman. Ia kemudian menceritakan peristiwa mengerikan itu ke Ibunya yang bernama Ade. Mulanya, Ade enggan melaporkan kasus itu ke polisi karena pesimis akan diusut.
ADVERTISEMENT
Namun melihat kondisi Aiman yang trauma berat hingga tidak mau ke luar rumah, Ade memutuskan melaporkan kasus itu ke Polres Jakarta Selatan pada Minggu (22/12). Tidak lama setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Jakarta Selatan melakukan pengusutan hingga penangkapan kepada Abdul Malik.
Abdul ditangkap Senin (23/12) malam di rumahnya di daerah Pejaten. Dari penangkapan itu, Polres Jakarta Selatan melakukan pengembangan dan menemukan fakta hukum baru.
Berikut kumparan rangkum empat pelanggaran hukum yang dilakukan Abdul Malik:

Penembakan dan Penodongan Senjata Api

Polisi menjukkan barang bukti tersangka penodongan senjata kepada bocah saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Abdul Malik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan dalam kasus penodongan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengusaha properti itu dijerat dengan pasal 335 dan 336 KUHP. Ancamannya satu tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Sementara kita kenakan di pasal 335 dan 336 ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Selain itu, izin kepemilikan senjata Abdul Malik dicabut. Abdul diketahui merupakan anggota Perbakin sejak Juni 2019.
"Izin kita cabut untuk senjata karena perbuatan yang semena-mena ini," kata Yusri.
Yusri mengatakan, berdasarkan Surat Izin Khusus Senjata Api, Abdul Malik memiliki izin sejak 2009. Tapi, karena penodongan ini, polisi mencabut izin dan menahan pengusaha properti itu.
"Kepemilikan senjata memang terdaftar tetapi karena perbuatannya tegas kita katakan kita proses, kita tahan," ucap dia.

Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Tersangka penodongan senjata kepada bocah (kedua kiri) dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Yusri menjelaskan pihaknya telah mengetahui Abdul Malik menggunakan ganja setelah melakukan tes urine. Hasilnya, positif.
"Kita dalami yang bersangkutan mabuk atau tidak, ternyata positif menggunakan ganja. Kita proses sesuai aturan yang berlaku," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Polisi belum bisa mengungkapkan Pasal yang akan disangkakan kepada Abdul terkait kepemilikan ganja. Sebab belum dipastikan apakah Abdul hanya sebagai pengguna atau juga pengedar narkoba.
"Ya diduga seperti itu. Pemeriksaan tadi malam yang bersangkutan mengatakan pada saat itu dia sebelumnya sudah menggunakan. Masih kita dalamilah koordinasi sama narkoba," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya.

STNK Lamborghini Atas Nama Pedagang Roti

Lamborghini yang dipakai saat pria todong bocah di Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Polres Jakarta Selatan terus mendalami kasus ini. Ditengah penyidikan, polisi menemukan fakta baru jika STNK mobil Lamborghini Abdul Malik bukan atas nama pribadi.
Nama yang dicatut di STNK atas nama seorang pedagang roti bernama Abdul Rochim. Bahkan, pencatutan itu dilakukan sejak awal ia membeli Lamborghini pada 2013.
ADVERTISEMENT
"Kami mendapatkan fakta indikasi penghindaran pajak Lamborghini. Dari awal terbitnya dokumen sudah menggunakan identitas orang yang bukan pemilik dan tidak sesuai profil pemiliknya," jelas Andi.
Polisi masih mendalami dugaan penghindaran pajak yang dilakukan Abdul Malik. Mereka juga sudah berkoordinasi dengan BPRD DKI Jakarta.

Koleksi Hewan Langka

Petugas Polres Jaksel menyita hewan yang diawetkan saat geledah rumah Abdul Malik di Pejaten, Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
Mengenai kasus kepemilikan hewan langka, sebenarnya bukan kali pertama dialami oleh Abdul Malik. Pada April 2017 ia pernah diciduk oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena kasus jual beli hewan langka.
Dalam kasus itu Abdul dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 berkaitan dengan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta.
Seolah tidak kapok dengan peristiwa itu, Abdul tetap menekuni hobinya mengkoleksi hewan langka. Polres Jakarta Selatan kemudian melakukan penggeledahan ke rumah Abdul Malik di Pejaten, Kamis (26/12).
Petugas Polres Jaksel menyita harimau yang diawetkan saat geledah rumah Abdul Malik di Pejaten, Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
Dari penggeledahan itu empat hewan langka disita yaitu, Harimau Sumatera, Burung Cenderawasih, dan dua ekor Rusa Bawean.
ADVERTISEMENT
“Jadi semuanya total ada 4 yang diamankan,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama.
Abdul Malik mengaku mendapat hewan langkah itu dengan cara membeli ke seseorang. Pihaknya masih mendalami dari mana tersangka mendapat hewan langkah tersebut.
“Kalau keterangan dari tersangka hanya koleksi saja. Dibeli, masih dalam pendalaman sejak kapan tersangka sejak kapan memilikinya,” ucap Bastoni.
ADVERTISEMENT