Deretan Penyimpangan TWK Pegawai KPK: Penyisipan Aturan hingga Back Date

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Ombudsman menemukan malaadministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Temuan itu didapat oleh Tim Pemeriksa Ombudsman dari hasil pemeriksaan laporan para pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menyebut pemeriksaan fokus dalam tiga hal utama. Pertama terkait rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, proses pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, penetapan hasil asesmen TWK.

"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita memang kita temukan," kata Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7).

kumparan post embed

Menurut Najih, hasil temuan Ombudsman ini akan disampaikan lebih lanjut kepada pihak terkait. Mulai dari Pimpinan KPK, Kepala BKN, hingga Presiden.

"Agar temuan malaadministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Najih.

Penyimpangan TWK Pegawai KPK

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (kanan) menyerahkan hasil Asesmen Tes TWK Pegawai KPK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (27/4). Foto: Dok. KemenPAN RB
  • Dasar Hukum TWK

Salah satu yang menjadi poin pemeriksaan Ombudsman ialah dasar hukum TWK. Yakni merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Peralihan status pegawai KPK merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 yang kemudian diturunkan dalam PP. Lalu kemudian diatur lebih teknis melalui Peraturan KPK tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa rangkaian harmonisasi pada Desember 2020, belum ada klausul mengenai asesmen TWK. Termasuk soal kerja sama KPK dengan BKN dalam menggelar TWK. Klausul soal TWK itu baru muncul pada Januari 2021.

Ombudsman meyakini ketentuan soal TWK itu disisipkan dalam proses harmonisasi Peraturan KPK.

"Munculnya asesmen TWK ini adalah bentuk penyisipan ayat pemunculan ayat baru, yang itu munculnya di bulan-bulan terakhir proses ini," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng.

kumparan post embed

Kejanggalan lainnya pun diungkapkan Ombudsman. Merujuk Permenkumhan Nomor 23 Tahun 2018, proses harmonisasi cukup dihadiri Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), pejabat administrator, dan perancang.

Menurut Ombudsman, selama proses harmonisasi, ketentuan ini memang dipatuhi. Harmonisasi dipimpin Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkumham.

Namun, pada 26 Januari 2021 atau pada rapat terakhir, ada kejanggalan yang ditemukan. Rapat itu dihadiri langsung Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri PAN RB, dan Menkumham.

"Sesuatu yang luar biasa, harmonisasi itu levelnya adalah pada level JPT sesuai Permenkumham, tapi untuk Perkom itu dihadiri para pimpinan lembaga," ujar Robert.

Tak hanya itu, meski lima pimpinan lembaga dan kementerian hadir langsung dalam rapat, tapi mereka tidak menandatangani berita acara harmonisasi. Pihak yang meneken berita acara justru merupakan pejabat yang tidak hadir.

"Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Perundangan di Kemenkumham. Yang hadir adalah para pimpinan. Yang susun dan tanda tangan malah yang tidak hadir," kata Robert.

"Ombudsman berpendapat ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang di sana," imbuh dia.

  • Pelaksanaan TWK

Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Ombudsman menilai penyimpangan mulai terjadi sejak tahap penyelarasan produk hukum yakni Peraturan KPK. Dalam prosesnya, hal itu wajib mendapat aspirasi dan pendapat pegawai KPK. Caranya dengan disebarluaskan dalam sistem informasi internal.

Namun, berdasarkan temuan Ombudsman, KPK terakhir kali menyebarluaskan informasi itu 16 November 2020 atau pada awal penyusunan Peraturan KPK. Hingga kemudian akhirnya disahkan, informasi itu tidak disebarluaskan lagi oleh KPK.

"Sehingga tak ada kanal mekanisme pegawai KPK mengetahui, menyampaikan aspirasi pendapat mereka. Mungkin diskusi saja, gosip saja pegawai KPK tahu isinya tapi itu tidak utuh tidak resmi karena tidak disimpan di portal KPK. Padahal justru penting setelah November 2020," kata Robert.

"Ombudsman berpendapat ada penyimpangan prosedur di mana KPK tidak menyebarkan informasi di sistem internal setelah dilakukan adanya perubahan 6 kali rapat harmonisasi hingga perundangan rancangan Perkom KPK," imbuhnya.

Hal lain yang jadi temuan Ombudsman adalah adanya penanggalan mundur (back date) kontrak antara KPK dan BKN. Yakni Nota Kesepahaman Pengadaan Barang dan Jasa KPK dengan BKN pada 8 April 2021 serta kontrak Swa Kelola pada 25 April 2021.

Padahal, pelaksanaan TWK pada 9 Maret 2021. Yang lebih mengejutkan dari temuan Ombudsman ialah ada penandatanganan dengan tanggal mundur menjadi 25 Januari 2021.

"Jadi ditanda tangan itu bulan April, dibuat mundur 3 bulan," ujar Robert.

Terkait ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat beralasan bahwa hal itu terkait masalah pembiayaan TWK. Yakni adanya perubahan dari awalnya menggunakan anggaran KPK tapi kemudian dibatalkan karena pada akhirnya memakai anggaran BKN. Ia beralasan bahwa MoU itu tidak dipakai.

Namun, hal itu dibantah Robert. Sebab, isi dokumen tak hanya soal anggaran.

"Jangan lupa isi dokumen tidak hanya sekadar pembiayaan terkait asemen tapi juga mekanisme dan kerangka kerja. Bisa dibayangkan barang ditanda tangan bulan April backdate Januari, pelaksanaan di Maret," kata Robert.

"Ini penyimpangan prosedur buat kami cukup serius tata kelola administrasi lembaga dan mungkin juga terkait masalah hukum," ujar dia.

kumparan post embed

Peran BKN juga turut disoroti Ombudsman. Sebab, BKN disebut pihak yang mengusulkan aturan dalam Peraturan KPK bahwa TWK dilakukan KPK bekerja sama dengan BKN.

Sehingga dengan demikian, KPK menjadi penyelenggara TWK. Namun dalam pelaksanaannya, justru BKN yang hampir sepenuhnya melakukannya.

Akan tetapi, BKN justru tidak memiliki alat ukur instrumen dan asesor dalam TWK. Yang dimiliki BKN punya ialah alat ukur seleksi PNS.

Meski demikian BKN tetap melanjutkannya dengan menggunakan instrumen Dinas Psikologi TNI AD. Padahal instrumen itu untuk lingkungan personel TNI.

"BKN tidak memiliki atau menguasai salinan dokumen Panglima tersebut, padahal dokumen itu dasar dinas Psikologi AD untuk melakukan asesmen, karena dia tidak memiliki dan menguasai jadi kita sulit untuk memastikan kualifikasi asesor yang dilibatkan, karena BKN tidak punya alat atau asesor tadi jadi mengundang 5 lembaga dalam hal ini Dinas Psikologi, BAIS, Pusintel AD, BNPT, BIN," papar Robert.

"Ombudsman berpendapat bahwa BKN tidak kompeten. Ini Kalau di Ombudsman inkompetensi adalah salah satu bentuk malaadministrasi," ujar dia.

  • Hasil TWK

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kedua kiri) disaksikan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) di Kantor Komnas HAM. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK. Bahkan disebut sebagian besarnya akan dipecat.

Ombudsman pun menyoroti hal tersebut. Salah satu yang jadi rujukan ialah pertimbangan putusan MK bahwa peralihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK,

Hal lainnya ialah, Peraturan KPK pun tidak menyebutkan soal adanya ketentuan soal konsekuensi hasil TWK.

"Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2021 tidak memuat ketentuan konsekuensi jika pelaksanaan TWK ada pegawai tidak memenuhi syarat, tidak ada di Perkom itu," ujar Robert.

Ombudsman pun turut mengutip pernyataan Presiden Jokowi bahwa pelaksanaan TWK ini tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lulus.

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri malah mengeluarkan keputusan bahwa 75 pegawai itu harus menyerahkan tugas masing-masing.

"Ombudsman berpendapat, atas terbitnya surat keputusan KPK yang nomornya 652 2021 KPK telah melakukan tindakan malaadministrasi berupa tindakan tidak patut, itu tidak patut bagian dari malaadministrasi menurut UU Ombudsman dalam menerbitkan SK karena bertentangan dengan putusan MK, bentuk pengabaian KPK rumpun negara eksekutif terhadap presiden," ujar Robert.

Lebih lanjut, dari 75 pegawai itu kemudian diputuskan 51 pegawai akan diberhentikan. Sementara 24 pegawai lainnya bisa mengikuti diklat bela negara.

Hal ini berdasarkan rapat KPK bersama BKN, LAN, KemenPAN RB, dan Kemenkumham. Ombudsman menilai ada bentuk pengabaian dilakukan lembaga dan kementerian itu terhadap Presiden.

"Ombudsman berpendapat telah terjadi pengabaian secara bersama-sama terhadap pernyataan presiden sekaligus penyalahgunaan wewenang terhadap kapasitas kepastian status pegawai KPK dalam mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja," kata Robert.