Deretan Pesta Gay yang Digerebek Polisi di Indonesia

22 Mei 2017 12:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi gay (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gay (Foto: Thinkstock)
Sebanyak 141 pria ditangkap dalam operasi penggerebekan di Jakarta Utara semalam (21/5). Ke-141 orang itu ditangkap atas tuduhan melakukan pesta seks homoseksual. Empat di antara mereka adalah Warga Negara Asing dan sisanya adalah Warga Negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia pernah terjadi beberapa kali penggerebekan pesta gay oleh aparat berwajib. Sejumlah lelaki dan barang bukti diamankan dalam operasi tersebut. Berikut adalah daerah-daerah yang pernah menjadi target operasi penggerebekan tersebut.
1. Pesta Gay Jakarta Utara
Tim Resmob dan Jatanras Polres Jakarta Utara baru saja menggerebek pesta seks homoseksual di PT Atlantis Jaya, Ruko Kokan Permata, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Minggu (21/5) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut pesta seks tersebut bertajuk 'The Wild One'. (Baca juga: Para Pelaku Pesta Gay di Kelapa Gading Mesti Membayar Rp 185 Ribu)
Dalam operasi penggerebakan tersebut polisi mengamankan 141 orang pria serta sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, fotokopi izin usaha, kasur, alat kontrasepsi, iklan event dan sejumlah ponsel. Atas penyelenggaraan pesta seks tersebut, baik pengelola maupun tamu acara dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. (Baca juga: Polres Jakut Amankan 141 Orang Saat Pesta Gay di Kelapa Gading)
ADVERTISEMENT
2. Pesta Gay Surabaya
Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya membubarkan pesta gay yang berlangsung di Hotel Oval, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (29/4) malam. Dalam operasi penggerebekan tersebut kepolisian menangkap 14 orang tersangka yang berasal dari kalangan pengusaha, pegawai swasta, hingga mahasiswa.
Di hotel tersebut sebagian orang tertangkap sedang menonton film porno, sebagian lainnya tertangkap sedang melakukan hubungan badan. Setelah polisi mendalami kasus tersebut, beberapa orang yang terlibat dalam pesta gay itu diketahui mengidap penyakit HIV.
Selain mengamankan 14 orang, polisi juga menyita flashdisk berisi film porno, televisi, sprei kamar hotel, minyak zaitun, dan beberapa krim berbentuk pasta yang diduga digunakan sebagai pelumas dalam pesta gay itu. Para tersangka dijerat pasal 32, 33, dan 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca juga: Polisi Periksa Hotel Tempat Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya)
ADVERTISEMENT
3. Pesta Gay Jakarta Selatan
Aparat Polsek Pancoran mengamankan 13 orang yang diduga sedang melakukan pesta seks homoseksual di Apartemen Tower Damar Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam tanggal 26 November 2016. Ke-13 orang itu merupakan anggota komunitas gay bernama Cloub Big X Family.
Saat diamankan, belasan pria itu sedang telanjang dan menutupi kemaluan masing-masing. Selain mengamankan 13 orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit telepon genggam, dua bungkus kondom, obat ARV untuk pengidap HIV/AIDS, serta kertas undian permainan.
4. Pesta Gay Jombang
Aparat Polsek Jombang menggerebek sebuah kamar kos di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota, Jombang, pada Sabtu, 26 Oktober 2013. Dalam operasi penggerebekan tersebut, empat orang pria ditangkap dengan tuduhan sedang melakukan pesta seks homoseksual. Tiga di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
Setelah menginap satu malam di Mapolsek Jombang, keempatnya dibebaskan karena minimnya alat bukti dan saksi terkait tuduhan meresahkan masyarakat yang dialamatkan kepada mereka. Namun begitu, keempatnya dikenai wajib lapor dua kali seminggu selama satu bulan.
Kepada aparat keempat pelaku mengaku sebagai penyuka sesama jenis. Saat pintu kamar kos mereka digedor, mereka mengakui sedang asyik berciuman. Selain dikenai wajib lapor, mereka berempat juga diharuskan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.