Deretan Tersangka Kasus Korupsi Timah: Ada Crazy Rich hingga Suami Sandra Dewi

28 Maret 2024 11:34 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
Sudah 16 tersangka dijerat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023. Teranyar adalah pengusaha yang juga suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga hingga ratusan triliun rupiah.
Kejagung masih menghitung nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut. Namun berdasarkan keterangan dari ahli IPB, berdasarkan kerusakan lingkungan saja, kerugian perekonomian negaranya mencapai Rp 271 triliun.
Siapa saja tersangka dalam kasus ini?
Thamron merupakan pejabat Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Dia tersangka pertama yang dijerat Kejagung dalam kasus ini, diumumkan 6 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Keterlibatannya terendus pada 2018, saat itu CV Venus Inti Perkasa melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah.
Thamron diduga memerintahkan Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang untuk menyediakan kebutuhan bijih timah. Pengumpulan bijih timah inilah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah melalui CV-CV yang dibentuk sebagai boneka yaitu CV SPP, CV MJT, dan CV NB.
CV boneka itu dilengkapi oleh Thamron dan Achmad dengan surat perintah kerja (SPK) untuk melegalkan upaya selanjutnya yang berhubungan dengan pengangkutan pemurnian mineral timah.
Atas tindakan tersebut, PT Timah mengeluarkan SPK yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers kedua pada 16 Februari 2024, Kejagung menetapkan lima orang tersangka. Berikut daftarnya:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang;
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang;
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN);
4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; dan
5. Emil Ermindra alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Peran mereka: HT merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tersangka Thamron alias Aon dan Tersangka Achmad Albani.
Kemudian SG alias AW dan MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
ADVERTISEMENT
Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh Riza Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
Pada saat itu SG memerintahkan MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah. Caranya dengan membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk yang seluruhnya dikendalikan oleh MBG.
Bijih timah yang diproduksi oleh MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah. Keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh MBG dan SG.
ADVERTISEMENT
Selain membentuk perusahaan boneka, MBG atas persetujuan SG juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral bijih timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik SG.
Dalam pengumuman tersangka ketiga pada 18 Februari 2024, dua orang dijerat tersangka. Mereka adalah BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.
Peran RL ini, dia diduga menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama MRPT (mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi) dan EE (mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra).
"Dalam rangka untuk mengakomodir perjanjian tersebut, RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka," papar Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi.
ADVERTISEMENT
"Belakangan kita tahu bijih timah yang didapat berasal dari sumber-sumber yang tidak benar," sambungnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan adanya upaya menghalangi penyidikan ketika mengusut kasus ini. Dalam penyidikannya, Kejagung penyidik sempat menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Bangka Tengah pada akhir Januari 2024.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita 1 mobil Porsche, 1 mobil Suzuki Swift, serta uang Rp 1.074.346.700, Rp 6.070.850.000, dan SGD 32.000 serta mata uang asing lain yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan 55 alat berat yang diduga sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan dengan ditutupi pohon sawit. Alat berat itu terdiri dari 53 ekskavator dan 2 buldoser.
ADVERTISEMENT
Dalam upaya mengamankan alat berat itu, penyidik diduga mendapat halangan. Berupa penebaran ranjau paku serta ancaman pembakaran alat berat itu dari pihak-pihak tertentu.
"Pada saat upaya evakuasi peralatan alat-alat berat memang benar ada upaya untuk menghalang halangi dengan memasang ranjau paku. Sampai saat ini masih kita dalami terkait siapa yang memasang kita masih belum menemukan tapi masih kita dalami," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi.
Terkait adanya upaya menghalangi penyidikan ini, Kejagung kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangka tersebut ialah Toni Tamsil.
"Saudara TT yang bersangkutan kami jerat dengan obstruction of justice," ujar Kuntadi.
Kejagung menetapkan lagi dua tersangka. Mereka adalah SP merupakan Direktur Utama PT RBT. Sementara RA adalah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
ADVERTISEMENT
Sekitar tahun 2018 diduga SP dan RA dalam kapasitas selaku Direksi PT RBT telah menginisiasi suatu pertemuan dengan pihak PT Timah yang dalam hal ini dihadiri oleh saudara MRPT selaku Direktur Utama PT Timah dan saudara EE selaku Direktur Keuangan PT Timah dalam rangka untuk mengakomodir atau menabung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.
LW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021; dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk dijerat tersangka ke-14 oleh Kejagung.
Peran ALW dalam kasus ini, dia bersama dengan tersangka lainnya yakni mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi; dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dengan perusahaan smelter swasta lainnya.
ADVERTISEMENT
"Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Atas kondisi tersebut, ALW bersama dua tersangka lainnya yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, malah justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
"Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter," ucap Ketut.
Kejagung melakukan penahanan terhadap Crazy Rich PIK, Helena Lim, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Selasa (26/3/2024). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
Kejagung menetapkan crazy rich PIK, Helena Lim, sebagai tersangka baru. Dia tersangka ke-15.
ADVERTISEMENT
Helena merupakan manajer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan itu, Helena memberikan bantuan untuk mengelola hasil penambangan timah ilegal.
"Bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah," kata Kuntadi.
Helena memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana pengolahan timah ilegal untuk kepentingan pribadinya.
"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," jelas Kuntadi.
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Kejagung
Harvey dijerat tersangka ke-16 oleh Kejagung dalam kasus ini. Dia merupakan suami dari artis Sandra Dewi.
Pada 2018-2019, Harvey selaku perwakilan PT RBT menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
ADVERTISEMENT
Pertemuan kerap terjadi antara keduanya. Setelah beberapa kali pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Di mana Tersangka HM (Harvey) mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (27/3).
Harvey kemudian menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi dirinya.
Dalih penerimaan untung tersebut yakni disalurkan melalui dana Corporate Social Responsibility kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Crazy Rich PIK, Helena Lim.