Tangis Romilah memecah keheningan malam di sebuah desa di Kabupaten Garut , Jawa Barat, pertengahan Mei 2021. Ia tak bisa berhenti menangis dari pukul 23.00 hingga 02.00 WIB. Bukan cuma malam itu Romilah berlaku demikian.
Romilah merupakan nama samaran. Ia salah satu dari 13 korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan , pemilik Madani Boarding School yang kini disidang Pengadilan Negeri Bandung dan terancam hukuman 20 tahun penjara serta hukuman kebiri.
Usai menangis, Romilah duduk di pangkuan ayahnya. Sang ayah, Wawan (juga bukan nama sebenarnya), tak kaget putrinya depresi berat. Baru berusia 15 tahun, ia sudah hamil. Mana lagi, lelaki yang membuatnya hamil adalah Herry Wirawan, guru sekaligus pemilik pesantren tempat anaknya seharusnya menuntut ilmu.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814