Desakan Herry Wirawan Dikebiri, Ini Tahapan Kebiri Predator Kejahatan Seksual
ยทwaktu baca 3 menit

Kasus Herry Wirawan (36) membuat publik geram. Betapa tidak, ia memperkosa 12 santriwati berulang kali hingga hamil.
Informasi terbaru, korban Herry yang merupakan pengasuh serta pemilik Ponpes Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani) itu mencapai 21 orang. Korban berusia masih di bawah umur, rata-rata 13 sampai 17 tahun.
Kejinya perbuatan tersebut memunculkan desakan agar Herry Wirawan dihukum maksimal. Termasuk hukuman kebiri. Kejaksaan pun sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman tambahan itu kepada Herry Wirawan.
Saat ini, Herry Wirawan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Ia dijerat pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk aturan mengenai kebiri, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020. Kebiri yang dimaksud dalam aturan ini ialah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Dalam Pasal 2 PP ini, disebutkan bahwa kebiri kimia ini dapat dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara definisi Pelaku Persetubuhan ialah:
"Terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Eksekusi kebiri ini dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sosial.
Menurut Pasal 3, pelaksanaan kebiri kimia dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
Bagaimana Tata Cara Kebiri Kimia?
Sebagaimana diatur dalam PP, kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Tahapannya ialah penilaian klinis; kesimpulan; dan pelaksanaan.
Penilaian Klinis
Penilaian ini dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Tahapan ini meliputi:
a. wawancara klinis dan psikiatri;
b. pemeriksaan fisik; dan
c. pemeriksaan penunjang.
Kesimpulan
Kesimpulan diambil berdasarkan penilaian klinis. Yakni untuk memastikan apakah pelaku layak atau tidak dikenakan kebiri kimia.
Bila tidak layak, maka kebiri kimia ditunda paling lama 6 bulan. Selama masa penundaan itu, dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan kebiri kimia.
Bila masih tetap dinyatakan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara tersebut dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.
Pelaksanaan
Bila berdasarkan penilaian klinis pelaku dinyatakan layak, maka dilakukan paling lambat 7 hari kerja sejak jaksa menerima hasil kesimpulan. Nantinya jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan kebiri kimia.
Kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Dihadiri oleh jaksa serta perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sosial.
Namun, eksekusi kebiri kimia baru bisa dilakukan setelah pelaku menjalani hukuman pidana pokoknya. Usai eksekusi kebiri tersebut, jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa kebiri telah dilakukan.
Pelaku yang dikenakan kebiri kimia juga akan diberikan rehabilitasi, yakni berupa rehabilitasi psikiatrik; rehabilitasi sosial; dan rehabilitasi medik. Rehabilitasi ini dilakukan atas perintah jaksa dan mulai diberikan paling lambat 3 bulan setelah kebiri.
