Dewan Guru Besar UI Sebut PP 75 Cacat Formil, Minta Jokowi Cabut

26 Juli 2021 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Universitas Indonesia. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Universitas Indonesia. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2021 tentang Statuta UI yang merupakan hasil revisi dari PP lama, memicu polemik. Terutama ketentuan baru rektor boleh merangkap sebagai komisaris.
ADVERTISEMENT
Dewan Guru Besar UI sebagai salah satu organisasi di UI, angkat bicara terkait polemik itu. Mereka menyatakan ada masalah dalam prosedur penerbitan PP 75/2021.
"DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil," ucap Ketua DGB UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo, dalam keterangan tertulis, Senin (26/7).
Selain DGB UI, 3 organisasi lain yang membahas PP Statuta UI adalah Eksekutif/Rektorat, Majelis Wali Amanah (MWA) UI, dan Senat Akademik (SA).
Panitia seleksi calon pimpinan KPK, Harkristuti Harkriswono. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Prof Harkristuti Harkrisnowo mengurai, DGB UI melalui tiga orang wakilnya mengikuti proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek.
Kemudian, tanggal 19 Juli 2021, DGB UI tiba tiba menerima copy salinan PP 75/2021 yang telah jadi. Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemenkumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Karena itu, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil.
Rapat tim kecil untuk sinkronisasi masukan perubahan Statuta UI pada 6 Maret 2020. Foto: Dok. Istimewa

Substansi Bermasalah Lain di PP 75/2021

Tak hanya itu, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli tersebut juga membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP 75/2021.
Berikut substansi di PP yang dinilai cacat materil.
ADVERTISEMENT
Lalu, dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.
"Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antarorgan, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI," tutupnya.