Dewan Pengawas Belum Terbentuk, KPK Tetap Geledah dalam Kasus Cirebon

20 November 2019 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggeledahan KPK Foto: Mustaqim Amna/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggeledahan KPK Foto: Mustaqim Amna/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah 5 lokasi terkait kasus dugaan suap yang menjerat GM Hyundai Engineering Construction, Herry Jung. Penggeledahan itu dilakukan pada 6-7 November 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Adapun kasus yang menjerat Herry Jung itu ada kaitannya dengan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
"Pada tanggal 6-7 November 2019 ini, KPK melakukan penggeledahan di 5 lokasi terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan perkara pemberian suap dengan tersangka HEJ (Herry Jung)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Rabu (20/11).
Adapun 5 lokasi yang digeledah yakni 3 kantor PT Hyundai Jakarta di Gedung BRI 2, Sudirman; Wisma GKBI, Sudirman; dan Menara Jamsostek di Jl. Gatot Soebroto. Dua lokasi lainnya yakni kantor PT Cirebon Energi Prasarana di Pondok Indah, Jakarta Selatan dan rumah Herry Jung di Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan pemberian suap oleh tersangka HEJ," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan itu tetap dilakukan KPK meski Dewan Pengawas belum terbentuk. Diketahui sesuai Pasal 37 B ayat (1) huruf b UU KPK baru, Dewan Pengawas memiliki kewenangan memberikan izin atau tidak kepada penyidik untuk menggeledah, menyita, dan menyadap.
Namun menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, sebelum Dewan Pengawas terbentuk, KPK tetap bekerja sesuai UU yang lama.
"Kita pakai tetap 69 D walau pun ada sedikit kontradiktif (dengan Pasal) 70 C," ucap Saut,
Dalam UU yang lama, penggeledahan dilakukan seizin pimpinan KPK. Hal itu tercantum di Pasal 69 D UU KPK baru yang berbunyi:
Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam perkara yang menjeratnya, Herry diduga menyuap Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar. Suap itu terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Suap diduga diberikan dalam beberapa tahap melalui perantara. Diduga Herry awalnya menjanjikan Rp 10 miliar kepada Sunjaya.