KPK Janji OTT Tetap Ada Meski UU Berubah

20 November 2019 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
UU KPK baru, UU Nomor 19 Tahun 2019, telah berlaku pada 17 Oktober lalu. Sebulan lebih setelah berlakunya UU tersebut, KPK belum melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
ADVERTISEMENT
Terakhir kali KPK melakukan OTT ialah pada sehari sebelum UU baru berlaku. Saat itu, KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Konferensi pers penetapan tersangka dilakukan pada Rabu malam, 16 Oktober 2019.
Muncul pertanyaan apakah KPK terhambat dengan UU baru sehingga tak melakukan OTT?
Namun hal itu disanggah KPK. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menegaskan UU baru tidak akan menghalangi kerja KPK.
Bahkan ia menyebut OTT akan tetap ada jika KPK telah menemukan ada bukti rasuah di suatu perkara.
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
"Nanti kalian bisa pegang omongan saya, OTT akan tetap jalan, penuntutan tetap banyak, tetapi ketika pegawai KPK makin banyak. Kalau manajemen SDM di upgrade akan lebih capable," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
Adapun soal UU baru yang menjadi senjata tersangka KPK dalam ranah peradilan, Saut menyebut hal itu bagian check and balances terhadap kinerja KPK. Ia memastikan KPK akan tetap bekerja menggunakan pasal 69 D di UU baru.
"Itu bagian check and balances juga. KPK enggak boleh semena-mena. Mungkin orang akan check and balances Pasal 70 C itu, tapi yakin saja kita firm di situ. Buktinya kita masih kerja. Tapi kalau kalian nuntut ada OTT hari ini, memang enggak bisa dipaksa-paksa," ungkapnya.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang saat konfrensi pers terkait pengembangan kasus OTT Bupati Cirebon. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Kita pakai tetap 69 D walau pun ada sedikit kontradiktif (dengan Pasal) 70 C," lanjut Saut.
Berikut bunyi Pasal 69 D dan 70 C yang dinilai sedikit bertentangan menurut Saut:
ADVERTISEMENT
Pasal 69 D berbunyi: Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.
Pasal 70 C berbunyi: Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Di luar perdebatan UU baru itu, tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, resmi menggugat UU KPK baru ke MK. Mereka ditemani mantan komisioner KPK dan sejumlah aktivis antikorupsi. Mereka menggugat UU baru tersebut lantaran dinilai melemahkan kinerja pemberantasan korupsi KPK.