Sebulan Pascarevisi UU Berlaku, KPK Belum Sekali Pun OTT

18 November 2019 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
UU KPK versi revisi sudah lebih dari sebulan berlaku. Sejak UU baru itu diterapkan, KPK belum melakukan OTT.
ADVERTISEMENT
UU No 19 tahun 2019 tentang KPK mulai berlaku pada 17 Oktober 2019. Sehari sebelumnya, KPK terakhir kali melakukan OTT.
Ketika itu, KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin karena diduga menerima suap. Konferensi pers penetapan tersangka dilakukan pada Rabu malam, 16 Oktober 2019.
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Malam itu, tak hanya kasus Medan yang diumumkan KPK. Ada tiga kasus lain yang juga disampaikan ke publik yakni kasus suap Kalapas Sukamiskin, kasus suap Kepala BPJN XII Kementerian PUPR, dan kasus dugaan suap distribusi pupuk yang melibatkan pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia.
Total 12 tersangka diumumkan KPK malam itu. Konferensi pers dihadiri oleh empat pimpinan KPK.
Namun setelah Rabu malam itu, KPK belum melakukan OTT lagi. Bahkan, KPK belum menetapkan tersangka baru sejak itu.
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut menimbulkan tanya, mengapa tak ada operasi senyap yang dilakukan KPK semenjak UU baru disahkan?
Ketua KPK, Agus Rahardjo. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Ketua KPK, Agus Raharjo, sempat menyatakan lembaganya tetap bekerja. Perihal UU baru, Agus menyebut bahwa imbasnya mungkin saja OTT bakal berkurang. Sebagai catatan, KPK dalam periode kepemimpinan Agus Rahardjo cs sempat mencatatkan rekor OTT terbanyak.
"Mungkin loh ya OTT-nya dikurangi tapi KPK justru mendalami kasus-kasus (yang) lebih besar yang itu pasti perlu waktu yang lama," kata Agus di Sukabumi, Jumat (25/10).
Menurut Agus, lembaganya bisa jadi akan lebih fokus ke kasus-kasus tertentu dengan nilai angka kerugian negara besar yang membutuhkan penanganan ekstra.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, sebelumnya menyebut ada 26 poin yang berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu dengan adanya UU baru. Sejumlah hal baru memang diatur dalam UU KPK versi revisi.
ADVERTISEMENT
Salah satunya soal penyadapan. Kunci KPK sebelum melakukan OTT.
"Penyadapan jadi lebih sulit karena ada lapisan birokrasi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (25/9).
Menurut Febri, ada 6 tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum penyadapan, yaitu:
1. Dari penyelidik yang menangani perkara ke Kasatgas
2. Dari Kasatgas ke Direktur Penyelidikan
3. Dari Direktur Penyelidikan ke Deputi Bidang Penindakan
4. Dari Deputi Bidang Penindakan ke Pimpinan
5. Dari Pimpinan ke Dewan Pengawas
6. Perlu dilakukan gelar perkara terlebih dahulu
Sebelumnya, penyadapan hanya sampai tahap izin pimpinan. Namun dengan UU baru, penyadapan harus seizin Dewan Pengawas.
Sementara hingga saat ini, Dewan Pengawas belum ada. Dewan Pengawas periode pertama akan ditunjuk langsung Presiden Jokowi dan dilantik pada 21 Desember 2019 bersamaan dengan Pimpinan baru KPK. Diduga, hal tersebut yang menjadi dilema bagi KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Terlepas dari masalah itu, Wakil ketua KPK Saut Situmorang, menyebut KPK masih terus bekerja.
ADVERTISEMENT
"Penyelidik masih terus bekerja. Tapi aku enggak bisa nunjukin kamu kan siapa yang saya lagi ikutin hari ini kan gitu ya," ujar Saut.
Terkait belum adanya OTT sejak UU KPK baru berlaku, Saut menilai hal itu hanya masalah waktu.
"KPK juga ada 2 bulan, 3 bulan, enggak (ada penindakan) kok," kata Saut.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan