Kata KPK soal Belum Adanya OTT Sejak UU Baru Berlaku

15 November 2019 14:12 WIB
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menampik kinerja lembaganya, khususnya bidang penindakan, menjadi terbatas sejak diberlakukannya UU baru. Ia mengklaim, tim penindakan masih terus bekerja.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Saut usai bertemu sejumlah aktivis antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11). Para aktivis itu termasuk di antaranya ialah mantan pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas; Betty Alisjahbana, hingga Bivitri Susanti.
"Tadi juga ditanyakan, 'Pak Saut, kok jadi kayak penakut'. Enggak, kita enggak takut, kita (tetap) jalan ya," ujar Saut.
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang memberikan keterangan pers usai pertemuannya dengan penggiat Anti Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ia menyatakan, tim penyelidik KPK masih terus bekerja meski UU baru versi revisi itu sudah berlaku. Namun menurut dia, hal tersebut belum bisa dipublikasikan.
"Penyelidik masih terus bekerja. Tapi aku enggak bisa nunjukin kamu kan siapa yang saya lagi ikutin hari ini kan gitu ya," ujar Saut.
Masalah jarangnya lagi OTT dilakukan, menurutnya hal tersebut hanya masalah waktu.
ADVERTISEMENT
"Ya kamu lihat aja di tonton kemarin, KPK juga ada 2 bulan 3 bulan enggak (ada penindakan) kok," kata Saut.
KPK terakhir melakukan OTT ialah pada 16 Oktober 2019 atau sehari sebelum UU baru berlaku. Saat itu, KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Sebelumnya, KPK merilis ada 26 poin yang berpotensi melumpuhkan akibat berlakunya UU baru. Hampir sebulan setelah UU baru itu berlaku, KPK belum membuka penyidikan baru. Dengan kata lain, KPK belum menjerat tersangka baru sejak UU itu mulai diterapkan.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan