Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menampik kinerja lembaganya, khususnya bidang penindakan, menjadi terbatas sejak diberlakukannya UU baru. Ia mengklaim, tim penindakan masih terus bekerja.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Saut usai bertemu sejumlah aktivis antikorupsi di Gedung KPK , Jakarta, Jumat (15/11). Para aktivis itu termasuk di antaranya ialah mantan pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas; Betty Alisjahbana, hingga Bivitri Susanti.
"Tadi juga ditanyakan, 'Pak Saut, kok jadi kayak penakut'. Enggak, kita enggak takut, kita (tetap) jalan ya," ujar Saut.
Ia menyatakan, tim penyelidik KPK masih terus bekerja meski UU baru versi revisi itu sudah berlaku. Namun menurut dia, hal tersebut belum bisa dipublikasikan.
"Penyelidik masih terus bekerja. Tapi aku enggak bisa nunjukin kamu kan siapa yang saya lagi ikutin hari ini kan gitu ya," ujar Saut.
Masalah jarangnya lagi OTT dilakukan, menurutnya hal tersebut hanya masalah waktu.
ADVERTISEMENT
"Ya kamu lihat aja di tonton kemarin, KPK juga ada 2 bulan 3 bulan enggak (ada penindakan) kok," kata Saut.
KPK terakhir melakukan OTT ialah pada 16 Oktober 2019 atau sehari sebelum UU baru berlaku. Saat itu, KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Sebelumnya, KPK merilis ada 26 poin yang berpotensi melumpuhkan akibat berlakunya UU baru. Hampir sebulan setelah UU baru itu berlaku, KPK belum membuka penyidikan baru. Dengan kata lain, KPK belum menjerat tersangka baru sejak UU itu mulai diterapkan.