Dewas KPK Bersurat ke Jokowi soal Pengganti Artidjo Alkostar

2 Maret 2021 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar.
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas KPK sudah bersurat kepada Presiden Jokowi terkait kekosongan satu kursi anggota usai Artidjo Alkostar wafat. Surat tersebut sudah dikirimkan pada hari ini, Selasa (2/3).
ADVERTISEMENT
"Sudah (dikirim)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dihubungi kumparan.
Tumpak menyatakan, selanjutnya sosok pengganti Artidjo akan dipilih oleh Presiden.
"Saya pikir begitu (dipilih oleh presiden)," kata dia.
Anggota Dewan Pengawas KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Hal senada disampaikan oleh anggota Dewas lainnya Albertina Ho. "Dewas sudah mengirim surat ke Pak Presiden tentang kekosongan jabatan tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa pengisian kekosongan jabatan di Dewas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal 15 PP tersebut, dijelaskan bahwa KPK harus terlebih dahulu melapor kepada presiden paling lambat 3 hari usai kekosongan jabatan. Setelahnya, berdasarkan pasal 18 di PP yang sama, presiden akan memilih pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan itu.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal 18:
Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan uraian di atas penggantian antar waktu Anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia," kata Ghufron.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari Menkopolhukam Mahfud MD, Artidjo Alkostar meninggal dunia karena komplikasi penyakit. Mulai dari jantung hingga paru-paru. Artidjo mengembuskan napas terakhir pada Minggu (28/2) di umurnya yang ke 72 tahun. Artidjo dikebumikan di Kompleks Pemakaman Universitas Islam Indonesia.
ADVERTISEMENT