Dewas KPK Dinilai seperti Pembela Firli Bahuri Dkk terkait Polemik TWK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini mengundang pertanyaan sejumlah pihak. Sebab, beberapa pertimbangan justru dinilai berbeda dengan temuan Ombudsman yang menyatakan TWK KPK bermasalah secara administrasi.
Mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko menilai Dewas KPK tampak seperti membela Firli Bahuri cs. Sujanarko termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.
"Setuju. Bahkan ada aneh terkait konpers hari ini, biasanya yang tidak bisa ditindaklanjuti tak pernah konpers khusus. Ini seperti konpers tandingan Ombudsman," kata Sujanarko kepada wartawan, Jumat (23/7).
Sementara Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengaku tak aneh dengan sikap yang ditunjukkan Dewas KPK. Sikap itu, kata Feri, identik sebagai kumpulan orang yang memang mendapatkan mandat dari pihak tertentu. Dalam hal ini menurut Feri, Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Sedari awal Dewas itu sudah dicurigai sebagai orang-orang presiden, all president men ya, yang kemudian ditugaskan agar perubahan KPK menjadi seperti apa yang saat ini terjadi. Sehingga tertinggal dari KPK yang sebelumnya," ujar Feri.
Ia meyakini ada pelanggaran etik dalam TWK sebagaimana yang dilaporkan pegawai KPK. Namun lantaran menurutnya Dewas merupakan mandat pihak tertentu, maka sikap yang diambil pun akan menunjukkannya.
"Wajar kemudian kalau sikap-sikap Dewas lebih cenderung berpihak kepada pimpinan KPK meskipun sudah nyata-nyata terjadi pelanggaran etik," tegas Feri.
Tata Khoiriyah, salah satu pegawai KPK yang tak lulus TWK, menyesalkan dengan putusan Dewas itu. Sikap itu, menurut Tata makin meneguhkan kepada siapa Dewas sebenarnya berpihak.
"Ini masalah keberpihakan dan kemauan para Dewan Pengawas dalam menegakkan kode etik. Apalagi Dewas lebih punya power dan kemampuan untuk membuka berbagai informasi dan dokumen, di internal KPK. Saya melihatnya Dewas dalam menegakkan kode etik, tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Sudah jelas berpihaknya ke mana," kata Tata.
ADVERTISEMENT
Dalam paparan terkait laporan sejumlah pegawai mengenai TWK, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan soal ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan pihaknya. Ia menyebut kewenangan dewas diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 37 B.
Dalam aturan itu, kata dia, disebutkan bahwa dewas itu menindaklanjuti laporan tentang telah terjadinya dugaan pelanggaran etik serta menyidangkannya. Sehingga yang diperiksa sebatas ranah etik semata.
"Jadi ruang lingkup daripada Dewas hanya sebatas mata melihat dari sisi pelanggaran etik kita batasi dari hanya pelanggaran etik, masalah-masalah lainnya katakanlah mengenai substansi dari perkom dan lain sebagainya mengenai legalitas dari perkom dan sebagainya itu bukan masuk ranah dewas. Itu ranah lain," ungkap Tumpak
"Jadi Dewas hanya melihat dari sisi benarkah ada pelanggaran etik seperti yang dilaporkan tujuh hal tadi. Itu saja. Itu ruang lingkup kami dalam melakukan pemeriksaan," sambungnya.
ADVERTISEMENT