Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dewas KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Albertina Ho
6 April 2022 11:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Albertina Ho dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK . Albertina merupakan salah satu anggota Dewas itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Terkait laporan tersebut, anggota Dewas lainnya, Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan sesuai dengan SOP Dewas.
"Sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK , semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik Pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas," kata Haris saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).
Telaah tersebut untuk membuktikan apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran etik atau tidak terkait laporan terhadap Albertina.
"Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," kata Haris.
ADVERTISEMENT
Haris membeberkan, laporan terhadap Albertina saat ini tengah dipelajari dan didalami oleh Dewas. Pelapornya ialah seorang jaksa KPK.
"Bu AH (Albertina) dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam Sidang Etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya. Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," ucap Haris.
Terdapat tiga poin dalam laporan terhadap Albertina. Pertama, soal dugaan dia komplain soal perawatan di sebuah RS di Rumah Sakit yang membuat seorang perawat mendapatkan surat peringatan. Setelahnya, dia diduga mendapatkan fasilitas khusus dari RS.
Kedua, soal dugaan Albertina secara lisan meminta kepada Komisioner KPK Lili Pintauli agar stafnya yang tidak lulus proses alih status menjadi ASN dibantu mendapatkan pekerjaan di perusahaan. Ketiga, soal dugaan pelanggaran SOP mekanisme pemeriksaan di Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
Informasi yang kumparan terima, Pelapor dugaan pelanggaran etik oleh Albertina ini akan diminta klarifikasi Dewas KPK pada Jumat (8/4). Pemanggilan klarifikasi ini dilakukan setelah lebih dari 1 bulan laporan dilayangkan ke dewas.
Surat pemanggilan ditandatangani oleh Anggota Dewas KPK Harjono. Dia membenarkan saat dikonfirmasi perihal pemanggilan itu.
"Benar," kata Harjono, Rabu (6/4).
kumparan sudah mengkonfirmasi perihal laporan ini kepada Albertina. Dia meminta untuk menghubungi anggota Dewas lainnya terkait laporan tersebut.
"Minta tanggapan ke Dewas yang lain aja ya," kata dia Senin (4/4).