Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
DGB UI Serahkan Hasil Sidang Etik, 4 Organ Akan Putuskan Status Doktor Bahlil
2 Maret 2025 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo telah menyerahkan hasil sidang etik kelanjutan dari pembekuan gelar doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada organisasi lain. Hasil tersebut diserahkan pada 14 Januari 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
Disertasi Bahlil untuk studi doktoral tersebut bertajuk Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.
“Rekomendasi DGB sudah kami serahkan ke organ UI lain: rektor, Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademik 14 Januari lalu,” kata Prof Harkristuti kepada Kumparan, Minggu (2/3).
Dia mengatakan hasil akhir dari nasib gelar doktor Bahlil akan diputuskan oleh rektor UI bersama Majelis Wali Amanat dan Senat Akademik.
“Empat organ yang akan memutuskannya,” ucapnya.
Sebelumnya, dari risalah pleno 10 Januari yang beredar, diketahui DGB merekomendasikan Bahlil untuk mengulang disertasinya. Ada dugaan 4 pelanggaran, yaitu:
ADVERTISEMENT
“Diharuskan mengulang,” kata Guru Besar FIB Universitas Indonesia Prof Manneke Budiman, Jumat (28/2).
“Artinya tidak di-DO. Jika tidak mau ulang, ya undur diri berarti,” tambahnya.
UI Belum Tentukan Nasib Akhir Gelar Doktor Bahlil
Meskipun begitu, UI mengaku masih belum membuat keputusan akhir dari nasib gelar doktor Bahlil. Hal itu disampaikan secara langsung oleh Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Prof Arie Afriansyah.
“Terkait hal tersebut, saya bisa menyampaikan bahwa UI belum membuat keputusan resmi terhadap Pak Bahlil," kata Prof Arie Afriansyah.
Sementara itu senada dengan Harkristuti, Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI), Dany Amrul Ichdan menjelaskan, keputusan terkait disertasi Bahlil layak atau tidak, hanya bisa dibuat oleh rektor, MWA bersama tiga organ UI yakni Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA) Universitas dan Rektor UI akan menggelar rapat untuk membahasnya.
ADVERTISEMENT
Soal risalah rapat DGB UI tertanggal 10 Januari 2025 yang merekomendasikan pembatalan disertasi Bahlil karena ditemukan pelanggaran, menurut Dany dokumen itu bukan atas sepengetahuan MWA. Risalah rapat itu juga harusnya bersifat internal sehingga tidak seharusnya berada di ranah publik.
"Sebagai bagian dari MWA kami berharap semua pihak menghormati segala proses akademik dan tata kelola yang berlaku di internal UI. Saat ini sedang diaturkan untuk rapat bersama empat organ UI (MWA, SA, DGB dan Rektor) rencana di minggu depan,” kata Dany dalam keterangannya, Jumat (28/2).
Dany pun optimistis civitas UI mampu bekerja secara profesional dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun dalam menangani persoalan ini.
“Kami yakin UI dan semua organ UI dapat mengedepankan objektivitas, akuntabilitas dan integritas yang tinggi dalam setiap pertimbangan keputusan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Polemik Disertasi
Bahlil mengikuti program doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI. Adapun sidang terbuka promosi doktor Bahlil dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Bahlil meraih gelar doktor dalam tempo sangat cepat, kurang dari 3 tahun, sehingga memicu sorotan publik. UI pun melakukan investigasi.
Sebagai hasil investigasi, pada November 2024, UI menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia dalam Program Doktor (S3) SKSG sembari menunggu sidang etik. UI juga meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan yang timbul terkait itu.