Di Balik Bus Maut di Tol Krapyak: Trayek Ilegal, SIM Palsu, Dirut Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Proses evakuasi Bus PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tunggal di Simpang Susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang. Foto: Instagram/ @relawangabungansemarang
zoom-in-whitePerbesar
Proses evakuasi Bus PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tunggal di Simpang Susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang. Foto: Instagram/ @relawangabungansemarang

Polisi mengungkap peristiwa kecelakaan bus maut di Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 orang. Terkini, polisi sudah menetapkan AW Direktur Utama Cahaya Trans sebagai tersangka.

Sejumlah perkara lain juga terungkap, yakni bagaimana sopir bus maut itu ternyata menggunakan SIM B1 umum palsu. Seperti apa fakta-fakta yang diungkap polisi? Berikut rangkumannya.

Direktur Utama Cahaya Trans Jadi Tersangka Atas Kecelakaan di Tol Krapyak, 16 Orang Tewas

Penyidik telah menaikkan status hukum Direktur Utama PT Cahaya Trans sebagai tersangka terkait kecelakaan maut di Tol Krapyak, Kabupaten Semarang, yang menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidikan oleh kepolisian dalam beberapa hari terakhir.

"Penyidik menetapkan saudara AW selaku Direktur Utama sekaligus pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi, Rabu (18/2).

Konfrensi pers penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito alias AW sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak Semarang. Foto: Intan Alliva/kumparan

Kasus ini mencuat setelah bus pariwisata yang dikemudikan sang sopir tak terkendali dan menabrak sejumlah kendaraan lain di ruas Tol Krapyak, menyebabkan korban jiwa dan luka serius.

"Bus Cahaya Trans Bogor-Yogyakarta sejak 2022 beroperasi secara ilegal. Padahal tersangka ini mengetahui rute tersebut tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan tapi tetap memberikan izin untuk beroperasional," ungkap Syahduddi.

Kecelakaan Bus Maut di Tol Krapyak: Trayek Ilegal & Nopol Tertukar

Penyelidikan lanjut mengungkap bahwa dari total 12 bus milik PO Cahaya Trans, hanya empat unit yang resmi terdaftar atau memiliki izin trayek. Unit bus yang terlibat kecelakaan adalah salah satunya dari delapan bus yang beroperasi secara ilegal atau tidak memiliki izin kartu pengawasan (KPS).

“Untuk 8 unit bus tidak memiliki izin KPS, termasuk yang mengalami laka lantas di Semarang,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi.

Selain itu, terjadi kekeliruan pemasangan pelat nomor polisi setelah bus mengalami kecelakaan sebelumnya pada Agustus 2025. Bus itu tercatat berpelat B 7201 IV, namun saat kecelakaan di Tol Krapyak terpasang pelat unit lain.

Proses evakuasi Bus PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tunggal di Simpang Susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang. Foto: Instagram/ @relawangabungansemarang

"Bus tersebut sebelumnya juga pernah mengalami kecelakaan pada Agustus 2025 dan diduga terjadi kesalahan pemasangan pelat usai perbaikan. Seharusnya bus menggunakan pelat nomor B 7201 IV, namun saat kejadian terpasang pelat B 7172 IZ milik unit lain," ungkapnya.

Sopir Bus Maut yang Tewaskan 16 Orang Beli SIM Palsu, Ujiannya Hanya di Garasi

Selain masalah kendaraan dan perusahaan, penyelidikan lain menyoroti legalitas surat izin mengemudi (SIM) sang sopir bus. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sopir tersebut menggunakan SIM palsu yang diperoleh tanpa melalui prosedur uji kompetensi di instansi berwenang.

Polisi menujukkan sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 17 orang di exit Tol Krapyak Semarang saat konpers di Polrestabes Semarang, Selasa (23/12/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Si sopir bus mendapat SIM palsu itu dari komplotan yang memang membuat dan mengedit SIM. Mereka adalah Mustafa Kamal alias MK (50) warga Padang yang tinggal di Kebon Jeruk, Jakarta Pusat dan Herry Soekirman alias HS (61) warga Ciracas, Jakarta Timur.

Komplotan ini mengedit SIM A milik si sopir, yakni Gilang Ihsan Faruq menjadi SIM B1.

"Tersangka HS ini membuat dan mengedit SIM, yang bersangkutan mengubah data SIM, awalnya SIM A dihapus datanya jadi SIM B1 Umum," ujar Syahduddi, Rabu (18/1).

Ia menyebut, SIM B1 Umum palsu itu dibeli Gilang seharga Rp 1,3 juta. Komplotan itu mengaku sudah beberapa kali melakukan pemalsuan SIM.

"Biayanya Rp1,3 juta untuk SIM ilegal itu, pengakuannya sudah membuat 10 SIM palsu," sebut dia.