Di Balik Percobaan Penculikan Lansia di PIK: Pelaku Ditangkap, Motif Asmara
·waktu baca 2 menit

Seorang lansia berinisial GH (70 tahun) menjadi korban percobaan penculikan saat berolahraga pagi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam video tersebut, tampak pelaku mengikuti korban menggunakan mobil. Salah satu pelaku kemudian turun dan mencoba menarik korban ke dalam mobil. Korban melawan hingga membuat pelaku meninggalkan lokasi.
Terbaru, polisi telah menangkap pelakunya. Motifnya juga telah diungkap. Berikut kumparan rangkum.
Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap dua orang terkait kasus dugaan percobaan penculikan. Dua pelaku itu berinisial CW (31 tahun) dan FAP (26 tahun).
“Benar sudah diamankan 2 pelaku,” ujar Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Toyota Fortuner putih yang diduga digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, telepon genggam, obeng, hingga pakaian yang dikenakan tersangka.
Motif Penculikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, kasus itu diduga dipicu persoalan pribadi. Pelaku CW disebut memiliki persoalan asmara yang tak direstui dengan anak korban.
“Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,” kata Budi.
Otak Penculikan: Mantan Kekasih Anak Korban
Tersangka utama yang juga merupakan otak percobaan penculikan ini berinisial CW. Ia merupakan mantan kekasih anak korban berinisial CKH (perempuan).
AKBP Agta menjelaskan, alam menjalankan aksinya, CW dibantu rekannya berinisial FAP.
"Saudara CW yang merupakan mantan pacar dari anak korban. Yang bersangkutan mengakui aksi percobaan penculikan dan penganiayaan tersebut dilakukan bersama satu pelaku lain bernama FAP, yang juga sudah kami amankan," kata Agta saat konferensi pers.
Awal Mula Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu sedang berjalan pagi sekitar pukul 06.15 WIB. Ketika melintas di kawasan Camar Permai, sebuah mobil Toyota Fortuner putih menghampirinya dari arah belakang.
Polisi menyebut FAP kemudian keluar dari kursi belakang mobil dan berusaha menangkap serta menarik korban ke dalam kendaraan. Korban melawan sambil berteriak meminta pertolongan hingga terjatuh. Pelaku sempat menyeret korban sebelum akhirnya membatalkan aksinya dan melarikan diri karena teriakan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan, jari, dan siku serta mengalami trauma dan ketakutan.
Atas perbuatannya, CW dan FAP dijerat Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP tentang percobaan penculikan dan/atau penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
