Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Di Depan Komisi III, Kapolri Tegaskan Tak Ada Pembiaran Aksi Pro Ahok
23 Mei 2017 11:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Tito Karnavian hari ini mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Di awal rapat, Kapolri melaporkan perkembangan sejumlah kasus, mulai dari laporan kasus Antasari Azhar, penanganan polisi terhadap demo di aksi bela Islam dan aksi solidaritas untuk Ahok, kasus Novel Baswedan, penanganan kasus makar dan kriminalisasi ulama serta soal adanya oknum polisi yang mengkonsumsi narkoba.
Dalam rapat tersebut, Kapolri menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara pendemo di Aksi Bela Islam dengan pendemo pendukung Ahok.
"Aksi umat Islam dan Ahok prinsipnya persamaan di muka hukum pada dua aksi itu sama. Misalnya pada aksi untuk Ahok ada aksi lilin dan bunga, di dalam kegiatan ini kita bersandar pada ketentuan unjuk rasa bahwa batas waktu pukul 18.00 WIB. Ada beberapa kejadian aksi ini dilakukan di atas jam 18.00 WIB, maka Polri melakukan langkah persuasif," ujar Tito di hadapan para anggota Komisi III di ruang rapat, Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
Tito menyebut dalam aksi solidaritas untuk Ahok, polisi mengambil langkah persuasif terlebih dahulu karena sebagian besar pendemo adalah wanita.
"Maka kita minta Polwan untuk maju dulu ke depan, ada negosiasi, dibubarkan secara baik-baik. Kalau di Pekabaru, Jambi, Palembang itu ada upaya paksa. Tapi toh setelah tak bisa negosiasi di depan Pengadilan Tinggi akhirnya disemprot water canon," ujarnya.
Kapolri menegaskan tidak ada upaya pembiaran. Karena pada aksi di Pengadilan Tinggi, setelah upaya persuasif gagal, maka polisi melakukan penindakan.
ADVERTISEMENT
"Tidak benar terjadi pembiaran untuk aksi Ahok. Tapi, upaya kami selalu menggunakan tahapan persuasif dan koersif," ujarnya.
Hingga saat ini rapat dengar pendapat masih berlangsung. Anggota Komisi III yang hadir antara lain Timedya Pandjaitan, Benny K. Harman, Tifatul Sembiring, Desmond Mahendra, Masinton Pasaribu, dan Sarifuddin Suding.
Live Update