Di Hadapan Hakim, Nani Sate Sianida Curhat Ingin Menikah dan Berkeluarga

29 November 2021 13:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus sate sianida maut yang menewaskan Naba Faiz (10) anak ojol di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) di PN Bantul.
 Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus sate sianida maut yang menewaskan Naba Faiz (10) anak ojol di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) di PN Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus sate sianida maut Nani Aprilliani Nurjaman (25) kembali menjalani sidang di ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri Bantul, Senin (29/11). Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
ADVERTISEMENT
Sidang kasus yang menewaskan anak ojol bernama Naba Faiz (10) ini digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Setelah mendengarkan nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Nani, Hakim Ketua Aminuddin pun memberikan kesempatan Nani untuk berbicara.
Di hadapan hakim, Nani meminta agar dihukum seringan-ringannya. Salah satu alasan Nani adalah dia masih mempunyai keinginan untuk menikah dan berkeluarga.
"Saya mohon keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah. Juga ingin berkeluarga. Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya kedua orang tua saya dan adik-adik tiri saya," kata Nani.
Selain itu, Nani mengaku sebagai tulang punggung keluarganya di Majalengka, Jawa Barat. Dia masih punya tanggungan menyekolahkan adik-adiknya. Sementara orang tua Nani tidak memiliki pekerjaan tetap.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya lah, keluarga saya bergantung. Untuk biaya sekolah adik-adik saya," bebernya.
Selain itu, Nani mengaku masih mempunyai utang yang harus dibayarkan. Atas alasan tersebut dia meminta agar ada keringanan vonis dari hakim.
"Juga utang piutang yang harus saya pertanggung jawabkan. Bapak hakim yang mulia demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya. Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya," katanya.
Dia pun memohon maaf kepada keluarga terutama orang tua, setelah apa yang Nani diperbuat. Menurutnya, apa yang Nani perbuat telah membuat sang orang tua menanggung rasa malu dan kecewa.
"Demikian juga untuk keluarga korban, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya berdasarkan hati saya yang paling dalam atas kelalaian dan kebodohan saya yang mengakibatkan meninggalnya adik Naba Faiz Prasetya yang jelas-jelas tidak menjadi tujuan dan harapan saya," katanya.
ADVERTISEMENT
Nani kembali menegaskan bahwa target yang dia tuju adalah Y Tomy Astanto. Di sidang sebelumnya, Nani telah memaparkan bahwa dia hendak membuat mencret Tomi lantaran sakit hati ditinggal menikah.
"Sekali lagi saya, saya sampaikan permohonan maaf yang saya tuju tidak adik Naba, yang tidak saya kenal akan tetapi untuk Tomi hanya untuk Tomi karena saya merasa sangat tertekan, depresi, benar-benar tertekan oleh saudara Tomi," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nani, R Anwar Ary Widodo mengatakan dalam nota pembelaan yang dibacakan, pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan JPU yaitu 18 tahun penjara karena telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Menurutnya pasal yang sesuai untuk Nami adalah kelalaian yang menyebabkan nyawa seseorang hilang.
"Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pasal 359 karena kealpaan, itu kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," katanya seusai sidang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada sidang 15 November lalu, JPU yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela ini menuntut Nani 18 tahun penjara karena telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP," kata JPU Nur Hadi Yutama.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara," tambah Nur Hadi.
ADVERTISEMENT