Di Persidangan, Terungkap Kejanggalan Penanganan Kasus Pembunuhan Jurkani

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay

Kasus pembacokan brutal terhadap advokat Jurkani pada tanggal 22 Oktober 2021 lalu masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batulicin. Pada Senin (27/12) sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun dalam persidangan ini, Yurdiansyah dan Nasrullah duduk sebagai terdakwa. Keduanya merupakan terduga penganiayaan yang menyebabkan Jurkani mengembuskan napas terakhirnya.

Semula, saksi yang hendak dihadirkan dalam persidangan adalah orang yang ikut dalam rombongan Jurkani sebagai tim pengamanan. Dari dua yang diagendakan, hanya satu yang akhirnya memberikan kesaksian.

Sebab, satu saksi lainnya tengah berada di luar jawa dan dijadwalkan ulang untuk memberikan kesaksian. Saksi yang bersidang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

kumparan post embed

Anggota Tim Advokasi Jurkani yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengatakan fakta hukum pun terungkap dalam persidangan.

Keterangan saksi dalam menjawab pertanyaan hakim dan jaksa jelas membuktikan bahwa kejadian pembacokan bukan karena salah paham, mabuk, ataupun hal lainnya, tetapi memang telah direncanakan.

Hal tersebut membantah isu yang beredar bahwa pembacokan tidak dilakukan secara sengaja. Hasil penyidikan Polisi pun menyatakan demikian.

"Tidak ada yang berubah dari yang disampaikan saksi kepada kami tim advokasi, dengan apa yang ia sampaikan di ruang sidang. Bahwa Jurkani dan rombongan memang dicegat, pertama oleh satu mobil, dihalang-halangi, lalu disusul beberapa mobil lainnya dari depan dan belakang," Ujar Denny Indrayana dalam keterangannya, Selasa (28/12).

Bahkan, Denny menambahkan ada fakta lain yang membuktikan bahwa kejadian pembacokan memang karena Jurkani vokal melawan tambang ilegal.

"Di hadapan hakim, saksi sempat menyatakan ada perkataan ‘kalian belain China!’ yang dilontarkan gerombolan pelaku. Ini mungkin merujuk ke pemilik perusahaan tambang yang sedang dijarah oleh penambang ilegal. Dan lagi-lagi ini semakin mempertegas bahwa pembacokan ini terjadi akibat advokasi tambang ilegal, bukan orang mabuk atau sekadar salah paham," ucap Denny.

Advokat, Jurkani (kiri), dan Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa

Para terdakwa juga mengakui berada di lokasi kejadian pada saat pembacokan namun tidak mengakui sebagai pelaku penyerangan. Untuk itu, Majelis hakim akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap para terdakwa.

Selain menyayangkan cara kerja penyidik yang cenderung enggan mencari aktor intelektual kasus pembacokan ini, Tim Advokasi Jurkani juga mengkritisi sikap Pengadilan Negeri Batulicin yang tidak transparan.

Hal tersebut bukan tanpa sebab. Sebelumnya, Tim Advokasi sempat berkirim surat meminta pemindahan tempat sidang karena alasan keamanan. Namun dibalas oleh PN Batulicin pada 20 Desember 2021 dengan menyatakan bahwa belum ada pelimpahan dari Jaksa terhadap kasus Jurkani.

Sehingga, permohonan tidak dapat dipenuhi. Namun faktanya di SIPP, pelimpahan sudah dilakukan sejak tanggal 14 Desember 2021. Bahkan pada tanggal 20 Desember 2021 tersebut, kasus Jurkani sudah masuk ke dalam agenda Pembacaan Dakwaan.

"Kami merasa ada kekuatan yang begitu besar mengintervensi para penegak hukum kita dalam kasus pembantaian Jurkani ini, sehingga hal-hal yang seharusnya mudah, dibuat sedemikian rupa menjadi sulit," kata tim advokasi Jurkani lainnya, Muhamad Raziv.

"Tentu kami tak henti-hentinya memanjatkan doa agar para penegak hukum kita diberi kekuatan untuk tetap menegakkan keadilan dan kebenaran. Tegak lurus dan patuh pada sumpah jabatan serta konstitusi, bukan pada kekuatan oligarki," pungkas dia.

Tim Advokasi JURKANI sambangi Komnas HAM. Foto: Dok. Istimewa

Jurkani merupakan advokat yang meninggal saat mengadvokasi penambangan ilegal di wilayah Tanah Bambu, Kalsel. Peristiwa penyerangan terhadap Jurkani terjadi pada tanggal 22 Oktober 2021.

Pada tanggal tersebut, tepatnya menjelang Magrib, Jurkani sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat melakukan advokasi di wilayah tambang di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Di lokasi pertambangan, Jurkani yang ditemani oleh beberapa rekannya sempat berdebat dengan sejumlah orang. Peristiwa itu berujung pembacokan yang menjadi penyebab meninggalnya Jurkani.

Dari penelusuran Komnas HAM, diduga ada 10 orang yang menjadi pelaku penganiayaan Jurkani ini. Komnas HAM juga menemukan fakta berbeda bahwa penganiayaan Jurkani bukan dilakukan oleh pelaku saat mabuk dan lainnya, tetapi diduga disengaja.

"Jumlah terduga pelaku penyerangan lebih dari 10 orang, diduga kuat penyerangan sudah ditargetkan (targeted attack) dan diduga dilakukan secara sadar serta ada upaya penghilangan barang bukti oleh para terduga pelaku," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam keterangannya, Rabu (15/12).