Di Praperadilan Rizieq, Polisi Tegaskan Pasal 160 KUHP Ada Sejak Penyelidikan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Habib Rizieq pada sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan mempertanyakan penggunaan Pasal 160 KUHP yang menjerat kliennya. Mereka menilai pasal itu baru muncul saat penyidikan dan sengaja digunakan untuk menahan kliennya yang kerap kritis.
ADVERTISEMENT
Namun, hal itu dibantah oleh kuasa hukum kepolisian dalam sidang kedua dengan agenda jawaban termohon.
"Dalil Pasal 160 baru ada pada saat penyidikan adalah tidak benar," kata kuasa hukum kepolisian dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1).
Kuasa hukum polisi menjelaskan dalam proses penyelidikan Habib Rizieq , penyidik menemukan ada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP. Hal itu didapatkan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan keterangan saksi.
"Ketika seluruh proses penyelidikan telah dilakukan di mana dilakukan pengecekan pemeriksaaan dokumen surat dan bukti-bukti serta kepada 24 orang saksi ditemukan dugaan tindak pidana lain sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP," kata kuasa hukum.
Hal itu kemudian dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara yang dihadiri sejumlah pihak dihasilkan keputusan penyelidikan naik ke tingkat penyidikan dengan Pasal 160 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Bahwa setelah gelar perkara, selain adanya dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP ditemukan juga dugaan tindak pidana seperti dimaksud Pasal 160 KUHP yang hasilnya dituangkan dalam laporan polisi. Dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata kuasa hukum polisi.
Dengan begitu kuasa hukum menyatakan dalil pemohon harus ditolak.
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan terkait dengan kasus kerumunan dalam acara pernikahan dan Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November 2020. Rizieq ditetapkan tersangka dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Saat ini ia ditahan di Polda Metro Jaya.