Didorong Ma'ruf Amin, MUI Segera Bahas Fatwa Ganja Bagi Medis

28 Juni 2022 15:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cholil Nafis. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cholil Nafis. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyatakan akan melakukan pembahasan terkait dorongan untuk menerbitkan fatwa baru yang diutarakan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
ADVERTISEMENT
Fatwa yang dimaksud Ma'ruf berkaitan dengan penggunaan ganja bagi dunia medis.
Dorongan tersebut diutarakan Ma'ruf menanggapi peristiwa saat seorang Ibu tengah membentangkan ‘spanduk’ bertuliskan ‘Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’ dalam kegiatan Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Minggu (26/6).
"Ya kita akan lihat dan akan membahasnya mungkin beberapa waktu ke depan ini," ujar Cholil, Selasa (28/6).
Sebelum dibahas lebih lanjut, Cholil menyebut pihaknya juga perlu meminta pendapat dan pertimbangan berbagai pihak.
Mulai dari pemerintah berkaitan dengan penerapan hukumnya di tengah masyarakat hingga pandangan tokoh ahli dan keagamaan, menurutnya perlu dipertimbangkan lebih lanjut sebelum suatu fatwa diterbitkan dan dapat dijadikan pedoman masyarakat luas.
Ilustrasi daun ganja. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Tentu hukum itu kan tergantung pada beleidnya maka kita harus telisik beleidnya melalui satu keterangan pihak terkait, di situ pemerintah dan juga ahli," ucap Cholil.
ADVERTISEMENT
"Kemudian secara keagamaan kita dengan ulama akan melakukan penelusuran referensi sekaligus juga kita akan melakukan pembahasan-pembahasan," sambungnya.
Meski telah ada dorongan langsung dari Wapres, Cholil menyatakan pihaknya masih menantikan pengajuan permohonan fatwa yang diajukan pihak terkait.
Untuk kemudian hal itu nantinya dibahas dan dituangkan dalam sebuah aturan fatwa.
"Kalau berkenaan dengan narkoba atau alkohol kita sudah ada, hal-hal yang memabukkan juga sudah ada. Mungkin kita kalau nanti ada permohonan dan seperti apa kondisi untuk kesehatan kita akan membahasnya," kata Cholil.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebelumnya mendorong MUI untuk dapat membuat fatwa baru terkait penggunaan ganja bagi dunia medis. Nantinya, fatwa baru itu dapat dijadikan pedoman untuk pengecualian terkait penggunaan ganja di dunia kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Saya kira MUI ada putusan bahwa memang kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam al-quran dilarang, masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," ujar Ma'ruf.
"Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti berlebihan dan nanti menimbulkan kemudharatan," sambungnya.
Selain mengatur soal pengecualian penggunaan ganja bagi dunia medis, fatwa baru MUI itu juga diharapkan Ma'ruf dapat memberikan informasi dan klasifikasi lengkap kepada masyarakat luas terkait varietas dari ganja.
"Ada berbagai klasifikasi, saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," kata Ma'ruf.
Terkait penggunaan ganja, tercatat ada puluhan negara di dunia yang membolehkan ganja untuk digunakan bagi kepentingan medis. Negara besar seperti Australia, Belanda, Jerman, hingga Turki menjadi negara yang melegalkan penggunaan ganja bagi dunia medis.
ADVERTISEMENT