Diduga Aborsi dengan Obat Penggugur Kandungan, 3 Orang di Tangsel Ditangkap

27 Mei 2021 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dua pria berinisial HT (38) dan SW (43) diamankan petugas dari Polres Kota Tangerang terkait kasus aborsi bayi. Bayi tersebut dikandung oleh oleh WP (34), warga Pamulang, Kota Tangsel, yang juga ikut ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kasus itu berawal dari laporan dokter yang bekerja di sebuah klinik bersalin di Balaraja, Tangerang. Kala itu, WP dan rekannya, HT, datang untuk melakukan persalinan.
Hanya saja, WP menolak untuk dirujuk ke rumah sakit. Rujukan itu dilakukan karena kurangnya fasilitas di klinik tersebut dan usia kandungan yang prematur. Akibat menolak dirujuk, dokter curiga pasangan tersebut telah berupaya melakukan aborsi.
"Akibat menolak dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan, bayi laki-laki itu pun meninggal dunia. Pihak klinik pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis, (27/21).
Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan dua pria itu. Dari penyelidikan polisi, HT dan WP merupakan pasangan. HT adalah ayah biologis dari bayi yang dikandung WP.
ADVERTISEMENT
Polisi mengatakan, HT meminta WP untuk melakukan tindakan aborsi.

SW Pedagang Obat Penggugur Kandungan

Sementara itu, pelaku lain, SW, merupakan pedagang yang menjual obat penggugur kandungan. SW telah menjual obat kepada WP.
"SW kita amankan di tempat berjualannya di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi. Dengan mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan," ujarnya.
Dalam praktiknya, SW juga menawarkan jasa menjual obat penggugur kandungan melalui internet. Untuk meyakinkan, tersangka SW kerap memberikan testimoni dari orang-orang yang diklaim berhasil menggugurkan kandungan karena obat atau bantuan dari tersangka SW.
"Karena melihat testimoni dari SW, kedua pasangan ini pun tergiur untuk melancarkan tindakannya (mengugurkan kandungan) itu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.