Diduga Langgar PPKM Darurat, Tempat Pemancingan Ikan di Tasikmalaya Dibubarkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jabar membubarkan arena pemancingan Ikan, Selasa (13/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jabar membubarkan arena pemancingan Ikan, Selasa (13/7). Foto: Dok. Istimewa

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jabar membubarkan arena pemancingan Ikan Selasa (13/07).

Lokasi yang dibubarkan adalah sebuah kolam pemancingan yang berada di Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jabar.

Pembubaran itu diduga melanggar aturan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya. Saat didatangi petugas, ratusan orang yang sedang asyik memancing pun kaget, bahkan sebagian ada yang kabur.

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jabar membubarkan arena pemancingan Ikan, Selasa (13/7). Foto: Dok. Istimewa

Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota Kompol Didik Rohim Hadi Mengatakan, pembubaran tempat pemancingan itu ia ketahui dari laporan masayarakat sekitar.

“Awalnya kami menerima laporan bahwa penangkapan ikan di daerah itu masih buka, jadi kami pergi dan membubarkannya karena melanggar PPKM Darurat,” kata Didik, Selasa (13/07).

Didik menambahkan, selain melanggar PPKM Darurat, penangkapan ikan milik warga rupanya juga ilegal karena tidak mengantongi izin.

"Perikanan termasuk kategori sektor nonesensial, sehingga harus ditutup pada saat pelaksanaan PPKM Darurat. Untuk langkah hukum selanjutnya akan diserahkan ke Tim Satgas Penanganan COVID-19," imbuhnya.

Selama PPKM Darurat, pihaknya akan terus melakukan patroli ke sejumlah tempat yang berpotensi membuat kerumunan serta melakukan sosialiasi penerapan protokol kesehatan.

==

embed from external kumparan