Dieksekusi ke Lapas, Jaksa Pinangki Tak Lagi Berjilbab

2 Agustus 2021 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kejari Jakarta Pusat Eksekusi Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Wanita Tangerang.  Foto: Dok. Kejari Jakpus
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Jakarta Pusat Eksekusi Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Wanita Tangerang. Foto: Dok. Kejari Jakpus
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki kini sudah resmi jadi penghuni Lapas Tangerang. Setelah hampir sebulan kasusnya inkrah, ia akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Pihak Kejari membagikan foto pada saat eksekusi Jaksa Pinangki. Namun ada yang berbeda dari penampilan Jaksa Pinangki.
"Dieksekusi pukul 14 siang tadi di Lapas Kelas II A Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso kepada wartawan, Senin (2/8).
Jaksa Pinangki tampak memakai rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda. Namun, ia tidak menggunakan jilbab sebagaimana yang biasa ia pakai di persidangan.
Kejari Jakarta Pusat Eksekusi Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Wanita Tangerang. Foto: Dok. Kejari Jakpus
Diketahui bahwa selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia selalu memakai jilbab. Bahkan mulai dari sidang perdana hingga vonis.
Penampilan Jaksa Pinangki yang tidak berjilbab ini sama seperti ketika pertama kali namanya mencuat. Termasuk saat foto dengan Djoko Tjandra yang kemudian menguak skandal suap.
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Kemudian pada saat ia mulai diproses hukum serta ditahan, Jaksa Pinangki belum memakai jilbab. Jilbab tampak mulai dikenakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor.
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki menjadi perhatian saat ia mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi DKI. Diskon yang dia dapat pun tak tanggung-tanggung: 6 tahun penjara.
Penampilan Jaksa Pinangki (kiri) pada pemeriksaan awal dan penampilannya pada sidang sidang perdana (kanan). Foto: ANTARA
Pemotongan ini membuat hukuman Jaksa Pinangki tinggal 4 tahun penjara. Padahal, Jaksa Pinangki terlibat kasus suap, pencucian uang, hingga pemufakatan jahat.
Sorotan semakin kencang lantaran Jaksa Penuntut Umum menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan kasasi. Sejumlah kalangan mengkritik Kejaksaan Agung yang terkesan melindungi Jaksa Pinangki.
Vonis banding Jaksa Pinangki diketok pada 14 Juni 2021. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku menerima salinan putusan sejak 21 Juni 2021.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Pada 7 Juli atau sudah 14 hari sejak salinan putusan diterima pihak terkait, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan JPU maupun Jaksa Pinangki tidak kasasi. Sehingga kasusnya pun inkrah.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Jaksa Pinangki tidak langsung dieksekusi. Kejaksaan beralasan mereka masih memastikan Jaksa Pinangki tidak mengajukan kasasi.