Digerebek Polisi, Pinjol Ilegal di PIK 2 Pekerjakan Anak-anak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Polisi menggerebek kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1). Dari penggerebekan itu, ditemukan sejumlah pekerja masih berusia di bawah umur.

"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1).

Menurut Zulpan, para pekerja di bawah umur ini belum memiliki pengetahuan terkait tempatnya bekerja.

"Dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," tambah Zulpan.

Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan saat rilis narkoba Velline Chu di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (10/1). Foto: Ronny

Lebih lanjut, terkait hal itu Zulpan mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.

"Jadi agar ortu juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," tutup Zulpan.

Sebelumnya, dari penggerebekan pinjol itu diamankan 98 karyawan serta 1 manajer. Mereka mengoperasikan 14 aplikasi pinjaman online.

Kini para karyawan sekaligus manajer tersebut diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.