Digerebek Polisi, Pinjol Ilegal di PIK 2 Pekerjakan Anak-anak
·waktu baca 1 menit

Polisi menggerebek kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1). Dari penggerebekan itu, ditemukan sejumlah pekerja masih berusia di bawah umur.
"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1).
Menurut Zulpan, para pekerja di bawah umur ini belum memiliki pengetahuan terkait tempatnya bekerja.
"Dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," tambah Zulpan.
Lebih lanjut, terkait hal itu Zulpan mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.
"Jadi agar ortu juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," tutup Zulpan.
Sebelumnya, dari penggerebekan pinjol itu diamankan 98 karyawan serta 1 manajer. Mereka mengoperasikan 14 aplikasi pinjaman online.
Kini para karyawan sekaligus manajer tersebut diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
