Diimingi Staycation dan Kredit Ponsel, 5 ABG di Jakut Jadi Korban Prostitusi

24 Maret 2022 16:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Renakta Polda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan, pihaknya mengatakan 2 orang muncikari. Mereka bernama Fiqri Octama (22) dan Ismail Marjuki (24).
"Adapun 5 orang anak di bawah umur dan 3 wanita dewasa saat ini dititipkan ke P2TP2A DKI Jakarta," kata Pujiyarto dalam keterangannya, Kamis (24/3).
Pujiyarto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para muncikari itu menawarkan lowongan pekerjaan di sosial media. Namun tak dirinci jelas apa pekerjaan yang dimaksud.
"Korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja namun tidak menjelaskan lebih dalam pekerjaannya melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit HP apabila ikut bergabung," ungkapnya.
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutter Stock
Para korban yang tak tahu menahu pun bersedia. Mereka pun dibawa ke salah satu indekos di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka diharuskan melayani 5 pria bejat setiap harinya.
ADVERTISEMENT
"Korban bekerja dari pukul 16.00 wib s.d 24.00 WIB di kos-kosan tersebut. Korban ditawarkan melalui aplikasi Michat oleh Ismail Marjuki dengan tarif Rp 250 ribu sampai dengan Rp 300 ribu. Selain itu korban diberikan gaji sebesar Rp 1 juta seminggu sekali," ujar Pujiyarto.
Kasus ini akhirnya terungkap berkat salah satu orang tua korban yang mendapat informasi bahwa anaknya justru dipekerjakan sebagai PSK.
Kini 2 orang muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.
"Ancaman pidana 10 tahun penjara," tutupnya.