Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dikeroyok Debt Collector, Haris Pertama Tegaskan Tak Punya Utang
23 Februari 2022 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Belakangan beredar isu di sosial media soal pengeroyokan Haris karena permasalahan utang yang dimilikinya. Hal tersebut pun dibantah Haris.
"Saya tidak pernah sama sekali terlibat utang," kata Haris saat dihubungi, Rabu (23/2).
"Tidak mungkin gitu loh, ini kan mau dikaburkan masalah seolah-olah saya berhutang karena debt collector tersangkanya," sambungnya.
Menurut Haris, bila dirinya memiliki utang para pelaku harusnya mengenalnya, Namun, dari keterangan para pelaku yang diperolehnya ternyata para pelaku tak mengenalnya.
"Ya enggak ada, kalau saya utang dengan debt collector otomatis mereka tahu dong siapa saya. Buktinya mereka tidak tahu siapa saya, mereka main hajar dan mereka dibayarkan. Pengakuan mereka dibayar," ujar Haris.
Haris menyebut, ada orang yang berpengaruh di balik kasus pemukulan tersebut. Hal itu diketahuinya dari pengakuan pelaku berinisial SS yang memerintahkan aksi pemukulan terhadap pelaku lainnya. Namun, Haris enggan mengungkap pemberi perintah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya, yang nyewa ya pasti yang punya kekuatan. Karena kan pengakuan SS dari media itu ada pengakuan bahwa dia tidak mengenal diri saya dan dia yang memerintahkan orang-orang tersebut memukuli saya. Berarti kan ada yang memerintahkan SS atau membayar SS untuk menghajar saya," ungkap Haris.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap 3 dari 5 orang pelaku pengeroyokan Haris. Satu pelaku berinisial SS diketahui sebagai orang yang memerintah 4 pelaku lainnya untuk melakukan pengeroyokan.
Para eksekutor mengaku telah menerima bayaran masing-masing sejumlah Rp 1 juta sebagai imbalan melakukan aksi pengeroyokan.
Empat orang eksekutor telah ditetapkan sebagai tersangka dan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara orang yang memerintahkan pengeroyokan tersebut, SS, hanya dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT