Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dilaporkan Istri ke Polisi, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Bantah Lakukan KDRT
1 Maret 2021 18:39 WIB
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya Rina Lauwy atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam kasus ini, Rina khusus melaporkan kekerasan psikis yang diduga dilakukan Kosasih.
ADVERTISEMENT
Melalui pengacaranya Helmi Bostam, Kosasih membantah melakukan KDRT . Menurutnya, masalah keluarganya seharusnya diselesaikan secara internal bukan menjadi konsumsi publik.
"Karena itu, klien saya dan istrinya sedang mencari solusi bersama di mana sekarang mereka dalam proses penyelesaian persoalan ini," kata Helmi kepada wartawan, Senin (1/3).
Meski begitu, kata dia, kliennya itu akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia juga menyampaikan memiliki bukti yang cukup jika dirinya tak melakukan tindakan KDRT.
"Saya akan ikuti proses hukum yang berjalan. Namun terkait KDRT saya menolak tegas. Terbukti dalam video yang beredar luas tidak ada pemukulan dari saya, justru sebaliknya," kata Kosasih yang disampaikan oleh pengacaranya Helmi Bostam.
Sebelumnya, laporan dugaan KDRT itu tertuang dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ADVERTISEMENT
Pasal 45 UU KDRT berbunyi:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Kekerasan psikis dijelaskan dalam Pasal 7, yaitu:
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Laporannya baru saja masuk dan kita masih mempelajari laporannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (1/3).
Video Viral
Beberapa waktu sebelum laporan ini dilayangkan, beredar sebuah video seorang pria dilabrak wanita di kawasan Senopati, Jaksel.
Dalam video yang viral itu, wanita itu masuk ke sebuah restoran. Tak lama kemudian, pria itu keluar dengan mengenakan topi, jaket hitam, dan masker.
Keduanya lalu terlibat cekcok keras. Sang pria kelimpungan mencari mobilnya. Sedangkan sang wanita terus mencecarnya dan memarahinya dengan menyebut pria tak tahu malu.
Beredar kabar, laki-laki itu merupakan Kosasih. Sedangkan sang wanita tak lain istri Kosasih, Rina Lauwy. Isunya pangkal keributan karena adanya wanita lain, seperti yang tampak dalam video viral itu.
ADVERTISEMENT