Dilaporkan Novel Baswedan Dkk, Firli Bahuri Cs Pasrahkan ke Dewas KPK

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Pimpinan KPK mengaku sudah mendapat informasi mengenai adanya pelaporan kepada Dewan Pengawas. Lima pimpinan KPK dilaporkan ke Dewas oleh 75 pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pimpinan menghormati pelaporan oleh Novel Baswedan dkk tersebut. Sebab, pelaporan merupakan hak masyarakat.

kumparan post embed

Pimpinan KPK pun menyerahkan proses laporan itu kepada Dewas KPK.

"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," kata Alex, kepada wartawan, Rabu (19/5).

Para pimpinan KPK dilaporkan terkait polemik TWK yang membuat 75 pegawai tidak lulus. Bahkan, para pegawai itu kemudian dinonaktifkan melalui SK yang diteken Firli Bahuri.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (kiri) didampingi Penyidik senior Novel Baswedan (kanan) menunjukkan surat pelaporan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Para pegawai melapor ke Dewas KPK karena pimpinan dinilai tidak jujur soal TWK. Sebab, pada sosialisasi sebelumnya, mereka tidak pernah dijelaskan soal konsekuensi tes tersebut.

Selain itu, mereka menilai SK yang diteken Firli Bahuri sangat merugikan. Firli Bahuri dipandang sewenang-wenang karena keputusannya bertentangan dengan putusan MK bahwa alih status ASN tak boleh merugikan pegawai KPK.

Terkait argumen itu, Alex Marwata mengeklaim bahwa seluruh pimpinan selalu membahas dan berdiskusi sebelum mengambil keputusan. Menurut dia, Pimpinan KPK juga turut melibatkan jajaran struktural.

"Hal ini Kami lakukan Sebagai perwujudan Kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK," ujar dia.

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian TWK pegawai KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Menurut dia, semua kebijakan yang dikeluarkan sudah dibahas dan disepakati oleh seluruh pimpinan. Termasuk soal Peraturan KPK mengenai TWK hingga SK yang membebastugaskan 75 pegawai yang diteken Firli Bahuri.

"Semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 Pimpinan lainnya," ujar Alex Marwata.

"Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK," imbuh dia.

kumparan post embed

Terkait hal ini, mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif sempat mengungkapkan bahwa ada dua pimpinan KPK yang tidak sepakat dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang membuat 75 pegawai dinonaktifkan.

Namun, ia tidak menyebut siapa pimpinan yang dimaksud. Bila benar yang disebutkan itu, maka keputusan soal polemik TWK dan tindak lanjutnya tidak diambil dengan suara bulat. Meski demikian, komposisinya tetap berjalan karena bila dua orang tidak setuju, maka tiga lainnya setuju.

Pihak pimpinan KPK belum memberikan respons saat diminta tanggapannya mengenai hal tersebut.

***

Saksikan video menarik di bawah ini: