Laode Syarif: Ada 2 Pimpinan KPK Tak Setuju Novel Baswedan dkk Dinonaktifkan

kumparanNEWSverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mempermasalahkan Tes Wawasan Kebangsaan yang membuat 75 pegawai dinonaktifkan. Bahkan, dia menyebut, ada dua pimpinan KPK yang saat ini menjabat turut tidak setuju dengan keputusan itu.

Laode Syarif memaparkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) layak dipermasalahkan karena melanggar beberapa hal. Salah satunya adalah karena dinilai tidak ada dasar hukumnya dalam UU KPK hasil revisi serta Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunannya.

kumparan post embed

Bahkan hal itu dianggap tak sejalan dengan putusan MK yang menyatakan peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Ketentuan dalam TWK memang baru muncul dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 dan diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2021. Hal ini yang kemudian menjadi sorotan. Ditambah, materi pertanyaan TWK yang dinilai tidak ada kaitannya dengan tugas KPK.

"Jadi Peraturan Komisi itu seperti mengada-ada," kata Laode Syarif kepada wartawan, Senin (17/5).

Laode M. Syarif saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Bahkan menurut Laode Syarif, sejak awal pun pimpinan KPK menyampaikan kepada pegawai bahwa TWK bukan untuk menentukan kelulusan dalam alih fungsi dari pegawai KPK menjadi ASN.

Sementara terkait teknis TWK, ia menilai metodologi yang digunakan justru tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan. Sebab, materi pertanyaan mencampuri ursan privasi pegawai seperti soal nikah dan hasrat sexual pegawai yang belum nikah dan bahkan sampai soal cara seseorang salat subuh dengan qunut atau tidak qunut.

"TWK kelihatan seperti menarget pegawai-pegawai KPK yang berintegritas untuk digagalkan karena banyak sekali menggagalkan para penyelidik dan penyidik senior independen KPK yang telah teruji reputasi dan independensinya serta menyasar beberapa pejabat struktural dan pegawai baru yang bagus-bagus," kata Laode Syarif.

Ia pun menyarankan proses alih status pegawai KPK ditunda. Rencananya, pelantikan pegawai KPK menjadi ASN akan digelar pada 1 Juni 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers penahanan Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial oleh KPK, Sabtu (24/4). Foto: Humas KPK

Ia pun menyayangkan adanya SK Ketua KPK Firli Bahuri kepada 75 pegawai yang tak lulus TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka. Sebab menurut dia, ada dua dari lima pimpinan KPK yang tidak setuju dengan hal tersebut.

"Ketua KPK, Kepala BKN, dan Menpan RB harus menunda pelantikan alih tugas pegawai-pegawai KPK ke ASN sampai dengan nasib yang 75 orang itu jelas masa depannya karena dua Komisioner KPK tidak setuju dengan keputusan soal TWK tersebut," ungkap dia.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dua komisioner yang dimaksud.

Lebih lanjut dia mendesak Presiden Jokowi atau Menkopolhukam Mahfud MD segera menengahi dan menyelesaikan permasalahan yang menimpa 75 orang pegawai KPK.

"Agar tidak terzalimi oleh tes yang tidak jelas dasar hukumnya," pungkas dia.

***

Saksikan video menarik di bawah ini: