Dilarang MK, OSO Ternyata Masuk Daftar Caleg Sementara DPD

3 September 2018 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua umum Hanura Oesman Sapta Odang. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua umum Hanura Oesman Sapta Odang. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan yang melarang anggota partai politik menjadi anggota DPD pada 23 Juli 2018. Putusan itu berimbas salah satunya pada Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang kembali daftar menjadi caleg DPD.
ADVERTISEMENT
Semula, OSO diperkirakan gagal menjadi caleg DPD untuk kedua kali karena statusnya sebagai ketua umum Hanura dan belum mengundurkan diri. Ternyata, OSO hingga saat ini tercatat sebagai bakal caleg DPD.
Hal itu diketahui dari Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diteken Ketua KPU RI Arief Budiman dan diumumkan dalam surat pengumuman DCS nomor 991/PL.01.4-Pu/06/KPU/IX/2018 pada 1 September 2018. OSO tercatat dalam DCS di daerah pemilihan Kalimantan Barat.
Pengumuman DCS  (Foto: Dok. KPU )
zoom-in-whitePerbesar
Pengumuman DCS (Foto: Dok. KPU )
Dalam daftar yang dirilis KPU Kalbar itu, tercatat ada 41 bakal calon anggota DPD RI dari Kalimantan Barat. KPU hanya akan menerima 4 untuk duduk di DPD, yang artinya ada 37 yang akan gagal menjadi anggota DPD. OSO tercatat ada di nomor 38.
Oesman Sapta Odang masuk Daftar Caleg Sementara DPD RI (Foto: Dok. KPU Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang masuk Daftar Caleg Sementara DPD RI (Foto: Dok. KPU Kalbar)
Wakil Ketua Umum Hanura Gede Pasek Suardika, mengaku belum mengetahui apakah OSO akan tetap jadi caleg DPD dengan melepas jabatan Ketum Hanura, atau tetap memilih Hanura.
ADVERTISEMENT
Begitu juga Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah belum mengetahui keputusan OSO. "Saya belum cek lagi, belum tahu," ucap Inas kepada kumparan.
Sebelumnya, OSO mengatakan akan mengikuti keputusan yang ada tentang larangan pengurus parpol menjadi caleg DPD. Namun, dia belum menjawab tegas akan jadi caleg atau ketum Hanura.
"Ya nanti kita lihat, itu kita kan harus lihat KPU. Kalau KPU tentu mempunyai sikap, karena semua rakyat sudah patuh kepada kebijakan KPU," ucap OSO di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7).
OSO mengatakan MK tidak pernah berkonsultasi dengan DPD untuk memutuskan gugatan yang tertuang dalam putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 tersebut. OSO justru mencurigai putusan tiba-tiba tersebut.
"Cenderung tertutup, ada apa? Terus yang dikorbankan DPD dan KPU, ada apa?" ucap pengusaha asal Kalbar itu.
ADVERTISEMENT