Dino Patti: BPN Konfirmasi Sertifikat Tanah di Paradiso Beralih ke Fredy

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pendiri Foreign Policy Community Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pendiri Foreign Policy Community Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan

Eks Wamenlu RI Dino Patti Djalal memberikan data dan fakta terbaru terkait kasus mafia tanah yang sedang ia hadapi. Dalam kasus ini, Dino menyebut Fredy Kusnadi sebagai seorang mafia tanah.

Sebab Ferdy disebut telah mengubah paksa kepemilikan sertifikat tanah milik Ibu Dino Patti Djalal di daerah Antasari, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, tanpa sepengetahuan dan izin mereka.

Dino mengatakan, berdasarkan keterangan BPN (Badan Pertanahan Nasional) sertifikat rumah milik Ibunya Zurni Hasyim Djalal di Jalan Paradiso sudah berpindah tangan ke Fredy.

"Rumah yang di Jalan Paradiso yang sekarang sedang diusut oleh polisi itu mendapat konfirmasi dari BPN bahwa sertifikat telah beralih nama ke nama Fredy Kusnadi hitam di atas putih," kata Dino dalam postingan akun Instagramnya @dinopattidjalal, Minggu (14/2).

"Jadi jelas nama Fredy ada di berbagai kasus rumah sedikitnya 3 rumah atau mungkin lebih dari itu," tambah dia.

instagram embed

Lebih lanjut, eks Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu akan tetap mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menyebut sudah waktunya dalang mafia tanah di Indonesia ditangkap.

"Saya akan terus selidiki hal ini dan menurut saya Fredy dan sindikat ini melakukan satu kesalahan besar ya itu mereka menjadikan ibu saya yang sudah berumur 84 tahun sebagai korban mereka," tutup dia.

kumparan post embed

Kasus ini bermula saat Dino Patti Djalal menyampaikan adanya dugaan mafia tanah yang mencoba merebut 3 tanah miliknya di Jalan Antasari Cilandak Barat, Kemang, dan Cilacap. Polisi sudah menangkap 3 orang tapi Fredy lolos.

Padahal, Dino menilai Fredy merupakan otak dari komplotan mafia tanah itu.

Terkait tudingan itu, Fredy melalui pengacaranya melaporkan balik Dino Patti Djalal atas tudingan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ. Dino dijerat Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat dan atau Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

***

Simak video menarik di bawah ini: