Dino Patti Djalal soal Dilaporkan Fredy Kusnadi: Lebay

18 Februari 2021 16:26 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dino Pati Djalal. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dino Pati Djalal. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Konflik eks Wamenlu Dino Patti Djalal dengan Fredy Kusnadi terkait tudingan mafia tanah terus bergulir. Kini Fredy kembali melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Fredy Kusnadi juga telah melaporkan Dino Patti Djalal ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, Dino mengatakan aksi Fredy merupakan cara agar membuat masyarakat terkecoh dengan tindak kejahatan yang ia lakukan. Hal ini kata Dino dianalisis dari segi kriminologi.
Menurutnya, cara-cara seperti itu juga contoh menarik pola kelakuan sindikat apabila kejahatannya sudah mulai diketahui.
"Dari segi kriminologi, aksi-aksi lebay yang dilakukan Fredy Kusnadi (laporan "pencemaran nama baik" dll) adalah contoh menarik pola kelakuan sindikat kalau kejahatannya mulai terekspos," kata Dino dikutip dari twitter pribadinya, Kamis (18/2).
"Agar publik jangan terkecoh pencitraan busuk mereka. Korban mafia tanah sudah banyak. Saatnya beri mereka pelajaran," sambungnya.
Sebelumnya Fredy Kusnadi merasa tak terima dengan pernyataan tersangka mafia tanah, Sherly, dalam video wawancara yang diposting Dino Patti Djalal di akun Instagramnya.
ADVERTISEMENT
Fredy Kusnadi mengatakan, semua pernyataan Sherly tidak benar dan termasuk fitnah. Untuk itu, Dia akan melaporkan Sherly ke Polda Metro Jaya.
“Saya akan melaporkan lagi. Atas keterangan palsu. Membuat onar,” kata Fredy dalam video yang diterima kumparan, Rabu (17/2).
Seperti diketahui laporan Dino Patti Djalal di Polda Metro Jaya tercatat dengan nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ. Dino dijerat Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat dan atau Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ini berkaitan dengan tudingan Dino terhadap Fredy yang menyebut sebagai mafia tanah.
Sedangkan laporan di SPKT Bareskrim tercatat dengan nomor LP/B/0116/II/2021/Bareskrim Polri, Rabu (17/2). Dalam laporan tersebut, Dino Patti Djalal dijerat Pasal 45 A ayat 3 junto 27 ayat 3 nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-undang ITE. Ini berkaitan dengan video pengakuan Sherly yang diunggah Dino Patti Djalal di instagramnya.
ADVERTISEMENT