Dino Patti Djalal soal Polisi Tangkap Mafia Tanah Rumah Ibunya: Bukan Dalangnya

Polisi telah menangkap sejumlah mafia tanah yang mengubah sertifikat rumah Ibunda eks Dubes RI untuk AS, Dino Patti Djalal. Namun, Dino menegaskan, orang-orang yang ditangkap bukanlah dalangnya.
"Dengan segala hormat, orang-orang yang 'ditangkap' dan 'diadili' ini bukan dalang sindikat tanah yang menipu ibu saya," ujar Dino dalam akun Twitternya, Rabu (10/2).
Dino mengirimkan keterangan dalam akun twitternya itu kepada kumparan dan diizinkan untuk dikutip.
Para tersangka sudah menjalani putusan pengadilan, yakni Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry. Namun, Dino meminta Polri segera mengungkap dalang sindikat mafia tanah komplotan mafia sertifikat rumah tersebut.
"Saya minta polisi benar-benar ungkap dan tangkap para dalang sindikat yang sesungguhnya. Jangan sampai negara kalah dan dikadali oleh sindikat tanah," tutur Dino.
Sebelumnya, Kasubdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, menyebut, kasus yang sama juga pernah menjerat ketiga tersangka pada tahun 2019 lalu.
"Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibunda Dino Patti Djalal," kata Dwiasi.
"Pelaku saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019. Saat ini pelaku juga sudah berada di rutan PMJ dan lapas Cipinang," tambahnya.
Kasus yang menimpa ibunda Dino Patti Djalal terungkap pada Januari 2021 lalu. Saat itu, orang kepercayaan ibunda Dino Patti Djalal, Yurmisnawita, yang akan mengurus proses jual beli, didatangi oleh seseorang. Kedatangannya saat itu untuk memproses balik nama sertifikat hak milik rumah.
Namun, Yurmisnawita tidak merasa pernah menjual rumah tersebut. Menurut Dwiasi, Yurmisnawita kemudian meminta tolong ke Dino Patti Djalal untuk mengecek sertifikat tanah itu ke kantor BPN di Jakarta Selatan.
"Pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi. Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apa pun," ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat.
Dwiasi menyatakan, benar sertifikat tanah itu telah berganti nama atas nama Fredy Kusnadi.
