news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dinsos DIY Akan Beri Pendampingan ke Nenek yang Dianiaya di Pasar

22 Januari 2020 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi rumah Nenek Rubingah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi rumah Nenek Rubingah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Untung Sukaryadi angkat bicara terkait kasus penganiayaan terhadap Nenek Rubingah (60) di Pasar Gendeng, Potrojayan, Desa Madurejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman. Menurutnya, seorang lansia tidak selayaknya diperlakukan seperti itu.
ADVERTISEMENT
“Kalau ada tindakan-tindakan sampai kekerasan itu apa pun alasannya melanggar hukum. Apalagi lansia, karena dalam perda, lansia itu dilindungi. Termasuk KDRT tak bisa ditolerir. Tindakan apa pun yang termasuk kekerasan apalagi terhadap kaum lemah, lansia atau anak-anak tetap terancam hukuman,” ujar Untung saat dihubungi, Rabu (22/1).
Nenek Rubingah dipukul seseorang di Pasar. Foto: Twitter/ @khoiriyahputri8
Untung mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap Nenek Rubingah. Terlebih lagi Nenek Rubingah diketahui tinggal sebatang kara. Menurut Untung, kondisi Nenek Rubingah seperti itu menjadi tanggungjawab negara.
Namun, Untung mengatakan, pendampingan itu dilakukan jika Nenek Rubingah menyetujuinya.
“Kami evakuasi agar semuanya tercukupi di panti, namun demikian tidak semua orang lansia yang tinggal sendiri itu mau di panti. Kadang-kadang mereka memilih bertahan,” ujarnya.
Kondisi rumah Nenek Rubingah di Dusun Kranggan, Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara terkait Nenek Rubingah yang diduga tak mendapatkan bantuan dari pemerintah, Untung akan mengeceknya. Sebab menurutnya, program bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bisa diberikan jika yang bersangkutan berkeluarga.
ADVERTISEMENT
“Kalo PKH itu adalah keluarga. Keluarga yang punya anak sekolah punya lansia, punya anak difabel komponen-komponennya sebenarnya itu. Tapi kalau dia KK sendiri, dia tak masuk PKH, tapi masuk kategori miskin umum. Dia tetap mendapat hak pendampingan dan perlindungan,” ujarnya.
Kondisi rumah Nenek Rubingah di Dusun Kranggan, Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara itu, Kepala Dusun Kranggan 1, Suharmadi (44) mengatakan, Rubingah tinggal sendiri selama belasan tahun. Dia sudah bercerai dengan suaminya, dan anaknya kini tinggal di Sumatera.
“Sehari-hari kadang ada (tetangga) yang memberi (bantuan), ada ya cari sendiri dari (kerja) memijat itu lah. Intinya belum masuk (bantuan), kalau dulu beras raskin dapat. PKH belum karena harus ada yang mengampu karena dia sendiri. Rencana kalau kemungkinan saya usulkan nanti yang PKH,” katanya.
ADVERTISEMENT
Nenek Rubingah dianiaya seorang pria di Pasar Gendeng, Potrojayan, Desa Madurejo, Kecamatan Prambanan, Sleman. Rubingah dianiaya lantaran dituduh mencuri. Peristiwa itu terekam kamera yang kemudian viral di media sosial. Kasus ini pun tengah ditangani Polsek Prambanan.
Diketahui pelaku penganiaya adalah seorang pria bernama Ngadirin (60). Dia mengaku emosi dan memukul Nenek Rubingah lantaran ada orang yang berteriak maling. Kini, Ngadirin telah meminta maaf atas perbuatannya.
“Yo menyesal. Sekarang sing cetho yo diunekke maling (yang jelas ada suara teriak maling) itu lho. Refleks karena teriakan maling itu. Kalau ada maling itu kan pasti pada teriak-teriak. Udah gitu aja,” kata Ngadirin di Polsek Prambanan, Rabu (22/1).