Dipantau ETLE, Pengendara dengan Pelat Palsu Bisa Langsung Ditangkap

27 Januari 2020 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam kendaraan yang melanggar lalu lintas. Data pemilik didapat berdasarkan pelat nomor kendaraan tersebut. Namun, belakangan banyak kendaraan, khususnya mobil, menggunakan pelat palsu.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ada dua kasus terkait pelat palsu tersebut. Pertama pelat yang digunakan terdata untuk kendaraan lain. Kedua pelat tersebut bodong.
Kasus pertama bisa diselesaikan dengan cara klarifikasi. Sistem ETLE akan mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data yang ada.
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Hanya saja pemilik bisa membantah hal itu jika kendaraan tersebut bukanlah miliknya atau dengan kata lain nomor kendaraannya digunakan pihak lain yang melanggar lalu lintas. Dengan begitu pemilik kendaraan akan terbebas dari sanksi.
Fahri menjelaskan, data dan bukti yang diberikan oleh pemilik pelat nomor akan dimasukkan ke database. Termasuk ciri pada mobil. Sehingga jika ada kendaraan yang menggunakan pelat tersebut tapi cirinya (kendaraannya) berbeda, polisi akan melakukan penilangan di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya kita pakai fitur vehicle arming system itu. Kita input data pelat nomor itu, nah begitu pas mau lewat lagi kita sudah tahu ternyata yang asli ada tandanya yang palsu tidak ada. Ya kita temukan, kita tilang," kata Fahri di ruang NTMC Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1).
Fitur vehicle arming system juga digunakan untuk kendaraan-kendaraan yang dicurigai. Sistem itu akan memberikan alarm atau tanda jika ada kendaraan yang telah diinput ke dalam sistem. Fitur itu juga berlaku untuk kendaraan yang menggunakan pelat bodong.
Dalam kondisi tersebut petugas NTMC yang memantau pelanggaran melalui layar ETLE akan memberikan informasi kendaraan tersebut ke petugas di lapangan. Dari sanalah petugas akan mengejar kendaraan yang melintas sesuai yang diinformasikan.
ADVERTISEMENT
"Pernah ada kejadian, ada pelat nomor yang masuk jalur Sudirman-Thamrin, datanya tidak ada. Berarti ada indikasi itu kendaraan bodong. Jadi kalau misal dia lewat, tapi datanya tidak tersaji di sini, nol datanya, berarti kan itu ada kemungkinan bodong," kata Fahri.
"Karena ada kemungkinan bodong, dipanggillah petugas yang berada di ujung Bundaran Senayan, dihentikanlah kendaraannya kemudian diperiksa," jelas dia.
Penerapan ETLE bakal berlaku untuk pengendara sepeda motor. Karena pada 1 Februari nanti ETLE juga diberlakukan untuk pengguna sepeda motor.
Menurut Fahri penggunaan pelat palsu tidak sama dengan pemalsuan STNK, sehingga pelanggaran ini hanya diberikan sanksi tilang.
"Kalau dia hanya memalsukan pelat nomor, kita anggap dia tidak menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan TNKB yang dikeluarkan oleh Polri. Makanya itu nanti kita tilang dengan menggunakan tilang saja," kata Fahri.
ADVERTISEMENT